@pelita.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polresta Palangka Raya. la dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan terhadap seorang warga sipil yang merupakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di Kabupaten Katingan. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 di PN Palangka Raya. Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menyatakan bahwa terdakwa Anton Kurniawan Stiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dalam keadaan memberatkan, yang mengakibatkan kematian, serta turut serta menyembunyikan kematian korban. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ramdes saat membacakan amar putusan. #Kalteng #Palangkaraya #FYP #BeritaViral #KasusViral #TembakWarga #MantanPolisi #VonisSeumurHidup #KeadilanUntukKorban #BeritaKalteng #ViralIndonesia #BreakingNews #BeritaKriminal #HukumIndonesia #KabarHariIni #KriminalHariIni #BeritaTikTok #UpdateTerkini #PengadilanHariIni #FaktaViral #BeritaNasional