@carlos.miguel.edua:

Carlos Miguel Eduardo Rios
Carlos Miguel Eduardo Rios
Open In TikTok:
Region: AR
Thursday 22 May 2025 00:10:42 GMT
167199
5555
512
905

Music

Download

Comments

jc.bravo.casanova
JC Bravo Casanova :
Cuando han humillado a la fach, ustedes fueron humillados por el Reino Unido, o ya se les olvidó?
2025-05-22 04:32:34
31
pattoantoniogallardo
Patto Antonio Gallar :
Tratando de superar la vergüenza de RENDIRSE?
2025-05-23 02:05:38
10
user260366870
lucho :
jamás a los traidores no se los perdona,como dijo el general a los amigos todo a los enemigos ni justicia 🇦🇷
2025-08-19 17:25:54
1
juane2301
Juane23 :
traidores chilotes
2025-05-22 04:47:45
118
user4227774747610
Alejandro :
LOS SOPLAMOS Y CAEN AL PACÍFICO 🤣🤣🤣🤣🤣
2025-07-09 05:13:56
11
topoteopozoindio
topoteopozoindio :
tienen mucho que aprender de chile
2025-05-24 07:21:19
6
roberto.gabriel.m6
roberto gabriel morales barrie :
una consulta, recuperaron las malvinas?
2025-06-03 20:30:35
0
ta.chiche
Tía Chiche :
Los Chilenos y los Argentinos deben sentirse pueblos hermanos, tenemos muchos en común, no hay que seguir con hostilidades, saludos desde Argentina
2025-05-23 11:38:49
6
gabrieltoro716
gabrieltoro716 :
😂😂😂😂🤣🤣🤣🤣 que final 😂😂☺️🤣🤣🤣
2025-06-13 14:28:11
0
daniel.grace67
Daniel Grace :
la pregunta es como hacen para despegar, las alas no tocan contra la cordillera?
2025-05-22 16:51:02
47
raultarif
Raúl :
hermanos guerreros jamas negociaremos ,no toleraremos mas ,a estos traidores y no tenemos miedo,es su turno de temernos viva la patria viva la libertad
2025-07-12 23:41:30
1
diegomercenario
DiegoMercenario :
🤣🤣🤣🤣 traidores de grasa de churrasco
2025-05-22 05:03:57
45
user5069018134502
Claudio :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣Payasos TRAIDORES
2025-05-22 14:06:16
33
jaimecastro1234
jaime :
Consulta cuántos harrier derribaron los pilotos argentinos “cero” el único que derribó un harrier fue un soldado con un misil manual por lo tanto el ejército tiene mejor récord que la fuerza aérea argentina derribando aviones deberían haber contratado al soldado de piloto
2025-07-09 15:07:13
0
osvaldouribeaguilar
osvaldouribeaguilar :
Estas noticias son mentiras, la Fach nunca tubo camberras so mentiroso, para vigilar a Argentina no sobrevolamos Argentina, teníamos y tenemos otros medios, argentino acomplejado y embustero
2025-05-22 04:49:00
12
adolfomanuelcamar
adolfo manuel camargo :
nos tenemos que unir argentina uruguay paraguay y peru y listo
2025-07-10 05:43:18
1
macri048
macri048 :
hasta cuando siguen con lo mismo, estan traumados con nosotros,preocúpense por su economía y coman...
2025-05-22 21:16:59
17
user50128881248860
user50128881248860 :
eso no es un Camberra es un Martín b50 de exploración estratosféricos de la NASA
2025-06-13 13:09:05
0
norasaffadigmail
[email protected] :
hrmoso💙🤍💙
2025-08-15 19:14:17
1
elmamllin
user1468073802159 :
jajajajaja
2025-05-24 02:22:16
0
user9612383888381
Roberto :
los chileno no tienen que aclarar fíjense quien le dio la liberta
2025-05-27 01:59:58
0
pattoantoniogallardo
Patto Antonio Gallar :
Te recuerdo 1811 tuvimos que mandar un regimiento Buenos Aires para ayudarte con tú rebelión quien te salvó de que te rindas esa ves 🤪🤪🤪
2025-05-23 06:48:11
4
solrsc1
car :
😂😂😂😂😂😂 no le salio vuelo rasante!!!
2025-05-23 00:25:49
1
solhansen716
solhansen716 :
Chile y Argentina juntos , unidos a defender sus tierras , un saludo 🇦🇷🇦🇷🇦🇷🇦🇷
2025-07-09 09:55:09
0
fmlczv
Fabi :
se hizo percha? 🤣🤣🤣
2025-05-22 20:47:35
1
To see more videos from user @carlos.miguel.edua, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Saibumi.com – Dua prajurit aktif TNI Angkatan Darat, Peltu Yohanes Lubis dan Kopda Basarsyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/06/2025), terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan dalam penggerebekan arena sabung ayam pada Maret lalu. Peltu Lubis diketahui menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, sementara Kopda Basarsyah merupakan anggota dari satuan yang sama. Keduanya tiba di lokasi pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB dalam pengawalan ketat dari aparat Polisi Militer. Dengan pakaian tahanan berwarna kuning, borgol di tangan, dan masker menutupi wajah, kedua terdakwa tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang telah menanti sejak pagi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menarik perhatian luas masyarakat, mengingat kasus tersebut melibatkan konflik antara aparat dua institusi negara: TNI dan Polri. Anggota majelis hakim lainnya adalah Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer, Kopda Basarsyah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri dalam insiden yang terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/03/2025). Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap Kopda Basarsyah meliputi: 	•	Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer, 	•	Pasal 338 KUHP (pembunuhan) sebagai dakwaan subsider, 	•	UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, dan 	•	Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis hanya dikenai Pasal 303 KUHP karena diduga terlibat dalam kegiatan perjudian di arena sabung ayam tersebut. Karena ancaman hukuman terhadap Kopda Basarsyah mencakup pidana penjara lebih dari 15 tahun hingga hukuman mati, majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk didampingi penasihat hukum selama proses persidangan. “Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun atau pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan. Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.  Baca laporan berita selengkapnya di web resmi kami di saibumi.com Simak terus sajian berita independent lewat saluran favorit anda dan dukung  kami untuk dapat terus berkarya dengan cara follow akun sosial media  resmi saibumi atau kunjungi halaman Portal Berita Terpercaya!  Saibumi.com#kriminalitas #beritalampung #beritaterkini #waykanan #oknumtni #penembakan #tragediwaykanan #hukum #sidang #peristiwa
Saibumi.com – Dua prajurit aktif TNI Angkatan Darat, Peltu Yohanes Lubis dan Kopda Basarsyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/06/2025), terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan dalam penggerebekan arena sabung ayam pada Maret lalu. Peltu Lubis diketahui menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, sementara Kopda Basarsyah merupakan anggota dari satuan yang sama. Keduanya tiba di lokasi pengadilan sekitar pukul 08.58 WIB dalam pengawalan ketat dari aparat Polisi Militer. Dengan pakaian tahanan berwarna kuning, borgol di tangan, dan masker menutupi wajah, kedua terdakwa tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang telah menanti sejak pagi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Endah Wulandari ini menarik perhatian luas masyarakat, mengingat kasus tersebut melibatkan konflik antara aparat dua institusi negara: TNI dan Polri. Anggota majelis hakim lainnya adalah Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Dalam agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer, Kopda Basarsyah didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polri dalam insiden yang terjadi saat penggerebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/03/2025). Adapun pasal-pasal yang dikenakan terhadap Kopda Basarsyah meliputi: • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer, • Pasal 338 KUHP (pembunuhan) sebagai dakwaan subsider, • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, dan • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis hanya dikenai Pasal 303 KUHP karena diduga terlibat dalam kegiatan perjudian di arena sabung ayam tersebut. Karena ancaman hukuman terhadap Kopda Basarsyah mencakup pidana penjara lebih dari 15 tahun hingga hukuman mati, majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk didampingi penasihat hukum selama proses persidangan. “Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun atau pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan. Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa. Baca laporan berita selengkapnya di web resmi kami di saibumi.com Simak terus sajian berita independent lewat saluran favorit anda dan dukung kami untuk dapat terus berkarya dengan cara follow akun sosial media resmi saibumi atau kunjungi halaman Portal Berita Terpercaya! Saibumi.com#kriminalitas #beritalampung #beritaterkini #waykanan #oknumtni #penembakan #tragediwaykanan #hukum #sidang #peristiwa

About