@david_gullit: gusah manuk !! #tani #fyppppppppppppppppppppppp #like #fyp

David Gullit
David Gullit
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 24 May 2025 18:16:40 GMT
457
25
5
0

Music

Download

Comments

abrhm_ham
👑ham :
idaman e Bu guru
2025-05-24 19:07:48
0
dhissssst
yudhistya_ :
Awwww
2025-05-24 21:21:12
0
mas_ryantt
R_yan :
iki tempura tah ????😂
2025-07-10 03:31:55
0
dantegank15
Dantegank15+ :
raa matun kak.🤣
2025-06-20 15:58:02
1
To see more videos from user @david_gullit, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan.  “Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” ujar Annisa, dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, korupsi merupakan fenomena global. Pemohon memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek. Annisa menyebutkan di negara-negara seperti di Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda seperti yang juga terjadi di Perancis dan Jerman. Demikian secara ringkas korupsi dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara meminta, menerima, atau memeras. Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. “Pasal 21 ini melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 57 juga ditambahkan untuk menjelaskan betapa pentingnya pembatasan pada Pasal 21 dengan menambahkan unsur secara melawan hukum agar Pasal 21 ini memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta, dan juga lex certa,” jelas Annisa. Oleh karena itu, Hasto meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penerapannya. #hastokristiyanto #hukum #mahkamahkonstitusi #korupsi #advokat
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, menyampaikan tambahan alasan permohonan yang menyebut bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. “Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” ujar Annisa, dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan pada Selasa (26/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, korupsi merupakan fenomena global. Pemohon memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa, apalagi dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana banyak dikampanyekan oleh pihak tertentu tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya, selain untuk kepentingan jangka pendek. Annisa menyebutkan di negara-negara seperti di Belanda, pengaturan suap-menyuap sebagai tindak pidana korupsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda seperti yang juga terjadi di Perancis dan Jerman. Demikian secara ringkas korupsi dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara meminta, menerima, atau memeras. Pemohon berpendapat ancaman hukuman Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan kepadanya melebihi ancaman perkara pokok tertentu lainnya dalam UU Tipikor bukan hanya tidak proporsional, tetapi justru menimbulkan ketidakadilan baru. “Pasal 21 ini melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 57 juga ditambahkan untuk menjelaskan betapa pentingnya pembatasan pada Pasal 21 dengan menambahkan unsur secara melawan hukum agar Pasal 21 ini memenuhi kriteria lex stricta, lex scripta, dan juga lex certa,” jelas Annisa. Oleh karena itu, Hasto meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya memberikan tafsir konstitusional yang membatasi penerapannya. #hastokristiyanto #hukum #mahkamahkonstitusi #korupsi #advokat

About