@pedritopascal2: joel tells you it’s just casual.. but does he really mean it? #joelmiller #pedropascal #joelmilleredit #pedropascaledit #tlou #secretaccount #fyp #foryou #edit #pov

pedritopascal2
pedritopascal2
Open In TikTok:
Region: GB
Saturday 24 May 2025 19:08:58 GMT
17464
3344
6
60

Music

Download

Comments

biljana.bajovi.ma
Biljana Bajović Maksimović :
😁I see in him the beauty of the soul and simplicity, my Man ❤️🫂♾️
2025-08-14 06:42:23
0
ewe_37
denis :
okay now I need a fanfic about this, help
2025-08-16 02:15:34
0
drlecterwasneverthere
🄴ms :
Pls make 10 more of these 💃💃💃
2025-06-05 09:30:16
4
traceycarmody1
Tracey Carmody53 :
🥰🥰🥰💖💖💖🥰🥰🥰💖💖💖🥰🥰🥰💖💖💖
2025-05-25 16:08:08
2
maryannacors
Mary ❤️ :
❤️❤️❤️❤️❤️
2025-07-05 14:03:16
0
pjmcollector
sasa wife pedro pascal :
se tem pedro pascal, tem sasa
2025-05-25 17:33:04
0
To see more videos from user @pedritopascal2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pada 17 Juni 2025, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.  Sidang tersebut berfokus pada pembacaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, yang tidak hadir di persidangan karena alasan acara keluarga.  Kubu Tom Lembong, yang diwakili oleh tim penasihat hukum seperti Ari Yusuf Amir, memprotes keras keputusan hakim yang mengizinkan pembacaan BAP Rini tanpa kehadiran saksi. Mereka menilai hal ini tidak adil karena menghalangi kesempatan untuk menggali keterangan secara langsung, yang dianggap penting untuk pembelaan. Akibatnya, tim hukum Tom Lembong melakukan aksi walkout dari ruang sidang sebagai bentuk protes, dengan pernyataan seperti,
Pada 17 Juni 2025, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Sidang tersebut berfokus pada pembacaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, yang tidak hadir di persidangan karena alasan acara keluarga. Kubu Tom Lembong, yang diwakili oleh tim penasihat hukum seperti Ari Yusuf Amir, memprotes keras keputusan hakim yang mengizinkan pembacaan BAP Rini tanpa kehadiran saksi. Mereka menilai hal ini tidak adil karena menghalangi kesempatan untuk menggali keterangan secara langsung, yang dianggap penting untuk pembelaan. Akibatnya, tim hukum Tom Lembong melakukan aksi walkout dari ruang sidang sebagai bentuk protes, dengan pernyataan seperti, "Silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!". Rini Soemarno, dalam BAP-nya, menyatakan bahwa Tom Lembong tidak pernah berkoordinasi terkait pemberian izin impor gula kepada pihak swasta, seperti PT Angels Products dan PT Kebun Tebu Mas, serta bahwa kebijakan impor tersebut tidak sesuai dengan arahan Kementerian BUMN. Ia juga menyebutkan bahwa koperasi seperti Inkopkar atau Inkoppol tidak dapat disamakan dengan BUMN untuk tugas stabilisasi harga gula, kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian. Tom Lembong sendiri mempertanyakan konsistensi tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut adanya kejanggalan logis dalam dua tuduhan: pertama, bahwa ia melakukan impor gula tanpa Rapat Koordinasi Antar Kementerian (Rakor), dan kedua, bahwa ia tetap mengimpor gula meskipun Rakor menyatakan Indonesia surplus gula. Ia menegaskan bahwa keputusan impor dilakukan setelah masa tiga bulan yang disebutkan dalam Rakor 12 Mei 2015 berakhir, sesuai dengan mekanisme koordinasi dan data situasional. Selain itu, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung menyita iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang ditemukan di sel tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dengan izin hakim, dan isi perangkat tersebut sedang diperiksa untuk mencari informasi terkait kasus. Tom Lembong menyatakan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk membaca berkas ribuan halaman terkait kasusnya. Sidang ini menarik perhatian karena ketegangan antara tim hukum Tom Lembong dan jaksa, termasuk protes atas ketidakhadiran saksi kunci seperti Rini Soemarno, yang disebut oleh kubu Tom sebagai "perintangan penyidikan". Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

About