@sussiesangjurnalis: Ijazahnya Ditahan Perusahaan, Eks Karyawan Mengadu ke Disnaker Kota Banjar: Gara-gara Tak Capai Target TIMESINDONESIA, BANJAR- Eks karyawan PT Arta Boga Cemerlang, Riki Andrian mengadukan penahanan ijazah miliknya ke Disnaker Kota Banjar, Senin (26/5/2025). Perusahaan yang bergerak di distributor makanan tersebut dilaporkan Riki karena menahan ijazah beberapa karyawannya yang tidak dapat memenuhi kontrak kerjanya. "Saya diminta menandatangani kontrak dimana masa kerja dalam kontrak dicantumkan selama tiga bulan tapi faktanya kami dirugikan dalam penerapan jam kerja yang kadang bisa mencapai 12 jam kerja dan sering nombok saat target tidak tercapai," tutur Riki. Bukan hanya miliknya, Riki mengungkap bahwa banyak ijazah eks karyawan lainnya yang juga tertahan namun tidak berani mengungkap karena takut. "Selain ijazah ditahan, karyawan yang resign dibawah kontrak kerja 3 bulan juga dikenai klausul finalti senilai upah minimum regional (UMR). Sehingga, saat kami menerima gaji, itu akan dipotong untuk memenuhi finalti tersebut," ungkap Riki yang mengaku ijazah miliknya sudah hampir 5 bulan ini ditahan oleh pihak tempatnya dulu bekerja. Riki mengajukan resign dari tempatnya bekerja sebelum masa kontrak kerjanya selama 3 bulan selesai. Ia mengaku mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak Januari 2025. Setelah satu bulan bekerja, ia mengajukan resign dari perusahaan karena tidak sanggup memenuhi target perusahaan yang dianggapnya cukup berat. “Sudah hampir 5 bulan ijazah saya ditahan oleh perusahaan. Karena sebelum masa kontrak habis selama 3 bulan saya sudah resign,” tuturnya. Demi mendapatkan kembali ijazahnya, Riki mengaku telah menempuh berbagai cara karena ijazah tersebut diperlukan guna melamar pekerjaan lagi. "Saya sudah menghubungi supervisor dan kemudian saya dilempar ke bagian lainnya dan terus seperti itu seperti dipersulit," jelasnya. Dengan adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu menjadi angin segar bagi Riki untuk menuntut pengembalian ijazahnya. "Ini seolah menjadi kekuatan bagi saya untuk menuntut hak saya karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang butuh kerja keras dan perjuangan untuk.mendapatkannya," katanya Kepala Disnaker Kota Banjar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewi Fartika membenarkan adanya pengaduan soal penahanan ijazah karyawan tersebut. "Penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan tidak dapat dibenarkan. Apalagi saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Larangan Penahanan Ijazah, dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Edaran tersebut sebagai respons atas maraknya kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja, yang dinilai merugikan dan melemahkan posisi tawar pekerja," tutur Dewi. Dewi mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran itu ke masing-masing 153 HRD perusahaan di Kota Banjar. Atas adanya aduan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti perihal aduan adanya ijazah yang ditahan perusahaan. "Nanti kami akan turun ke lapangan secara berjenjang untuk memastikan permasalahan yang terjadi. Termasuk melihat lebih jauh kemungkinan adanya karyawan lain di perusahaan tersebut yang memiliki permasalahan serupa," ungkapnya. Guna melakukan komfirmasi, Times Indonesia berulangkali menghubungi dan bagian supervisor cabang Kota Banjar HRD PT Arta Boga wilayah Cirebon. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. (Susi/Times Indonesia) https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/540624/ijazah-ditahan-perusahaan-eks-karyawan-mengadu-ke-disnaker-kota-banjar
Sussie Sang Jurnalis Patroman
Region: ID
Monday 26 May 2025 15:43:16 GMT
Music
Download
Comments
ryan_hidayat1212 :
Banjar banyak perusahaan mengatasnamakan "PT" tapi upah di bawah UMR 😭 sidak terus semua perusahaan yang ada di Banjar bu🙏
2025-05-27 03:56:46
16
erik :
Riki
2025-05-27 07:05:29
0
MFI :
Arta boga cemerlang? orang tua group ? rada beda euy emang FMCG eta teh 🤣 soalna hese neangan sales di priangan timur teh tapi lamun anu cabang kota kota gede mah aman moal ditahan ijazah asli na.
tapi karunya Oge sih, tiap poe ditekan target sales, di caci maki saacan mangkat keliling, kudu nagihan faktur ka toko, kudu neangan NOO ditambah ijazah asli ditahan🤣
Yakin eta bakal bisa dibereskeun masalah na tanpa bantuan kadin banjar? 😁
2025-05-27 16:58:08
3
hilmanshf :
babaturan SMA Abi ieu
2025-05-30 06:17:31
0
rivaldy :
Ijazah Abi GE masih di PT Arta Boga Cemerlang 😂
2025-05-27 16:49:58
4
MAF :
bang coba cek ke depo rangkas Banten🥺
2025-08-23 05:17:14
0
antisipasi :
masih mending jam kerja cuma 12 jam,,,lantas bagaimana dengan perusahaan yang menggunakan aturan jam kerja 24 jam per 1 shift nya😂
2025-05-29 01:02:04
3
agustin :
sempat ikut tes di bandung di pt arta boga untung ga keterima 😁
2025-05-27 04:16:33
0
user1056572276428 :
bisa d uruskeun tpi emang ribet kdu menta clerence nu di ttd ku audit ku spv soalna urusan na jng faktur bisi aya nu cn lunas.. jdi kdu d bereskeun hla.. ai penalti mah biasana nu sbelum 2 bulan gs kaluar eta menanb penalti.. tpi emang ribet sih di riribet intina mah ek mawa ijasah soragan ge
2025-05-28 00:22:22
2
Audrey Cikall Pramanik :
euleuhh a rikiii
2025-05-28 08:54:39
0
Eki Benjamin Engel :
Tempat nya itu di belakang kantor tempat saya kerja 😅
2025-06-02 13:13:36
0
Yoga_jaya :
Bekerja diPT dapet BPJS ketenagakerjaan kartuna aktif tp saldonya gak adaan gimn mekanismenya yg tau?
2025-06-05 08:35:28
0
Muhlisin :
pernah kerja disitu. pait. masuk pagi pulang mlm. edan. apalagi bagian gudang. minus terus krn barangnya sering di maling sama sales yg ngirim. ancur pokonamah. makan kaga dpt.
2025-05-31 05:49:29
0
irsyad23 :
ayo Bu sidak kelpangn ke tiap pershaan yg da dbnjr..
2025-05-28 02:46:32
0
inimariaulfa_ :
ijazah suami abige duka dmna Bu,nyebatna basa eta Aya NU mendakan di PT na, tapi pami bde dicandak Kedah Aya acis 5jt 🫠
2025-05-29 10:23:37
1
Mamah arkhan :
dulu pernah kerja disitu.. aman2 aja allhamdulillah😁
2025-05-29 01:42:41
0
Adilah setiawan :
pernah di salah satu toko di kota Banjar ijasahku di tahan tapi aku ngamuk alhasil di kasih🤣
2025-05-27 03:52:49
6
MAF :
yang bener mah perusahaan sudah tidak boleh menahan ijazah !!
2025-08-23 05:16:53
0
eika trzna :
waduh,, aturannya kenapa harus ijazah asli ya,,
2026-04-19 07:28:52
0
bale :
@bay bay
2025-05-30 22:25:15
1
Egp :
@ilhamubaidillah62
2025-05-30 03:19:48
0
𝘿 𝙆𝙊𝙍𝙇𝘼𝙋 :
😁
2025-05-30 12:15:05
0
𝓐𝓷𝓲𝓷𝓼𝓻𝓲𝓷𝓾𝓻𝓪𝓴𝓵𝓲𝓪 :
@𐙚𓏲⋆ ִֶָ ๋𓂃 ⋆ᡣ𐭩 yang itu loh
2025-05-30 02:01:55
0
ComeToPaPa. :
langsung ke wamen aja ada layanan pengaduan @Immanuel Ebenezer
2025-05-31 08:13:22
0
Adenimulyadi :
cobi petugas Disnaker lungsur KA perusahaan2 dikota Banjar talungtik da mungkin masih banyak perusahaan anu sok nahan keneh ijazah..Banjar mah kota alit ieuh moal cape nguir
2025-05-28 10:09:17
0
To see more videos from user @sussiesangjurnalis, please go to the Tikwm
homepage.