Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@chongyeucuaemn: toii sợ bơ vơ 😥#duccminhh✅
duccminhh
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 28 May 2025 03:42:54 GMT
577
72
10
3
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.79MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.79MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
hieujr :
hộ vd với
2025-05-28 06:01:45
1
Khánh Huyền 🍁 :
tim hộ với 5video
2025-05-28 05:39:28
1
Thuu Hoaiii 🫀 :
Tim hộ vd vs
2025-05-28 08:20:01
1
swt'whye୨ৎ :
tim hộ video đi ạ😭
2025-05-28 09:15:08
1
Bơ Sào Tỏii 🧄 :
😡?
2025-05-28 06:39:56
1
To see more videos from user @chongyeucuaemn, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
“Thế giới này phức tạp quá, chẳng đáng yêu chút nào..”#liberty #tamtrang #lunyentertainment
A conexão de milhões #loud_coringa #tainacosta
Begitu ka ketua☝️☝️☝️#fypmemilipergibiarsemuaterlihatbai2saja
Người ta tưởng em là dân chơi Thú thực em chơi, nhưng là chơi vơi🌤️
*PERNYATAAN SIKAP ADVOKAT, TOKOH & AKTIVIS NASIONAL* *BEBASKAN CHARLIE CHANDRA, KEMBALIKAN MARWAH HUKUM & PENGADILAN* Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Charlie Chandra anak Sumita Chandra dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13 30 WIB, Majelis Hakim akan membacakan putusannya. Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Tokoh & Aktivis Nasional, menyatakan: *Pertama,* berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Charlie Chandra hanya sekedar mengajukan permohonan balik nama atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yg menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo. *Kedua,* pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan. Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan. Tidak boleh kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong. *Ketiga,* jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan yg seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela. Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka. *Keempat,* kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi. *Kelima,* kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2. Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu dan menantik perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia. Demikian pernyataan sikap disampaikan, Jakarta, 14 Agustus 2025. TTD *Advokat, Tokoh & Aktivis Nasional*#lawanoligarki #tolakpik2 #pik2 #agungsedayugroup #amarmarufnahimunkar
About
Robot
Legal
Privacy Policy