@tiemtaphoacuabong2006: #viral #xuhuongtiktok #xuhuong #botdaudo

Tiệm tạp hoá của Bông
Tiệm tạp hoá của Bông
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 01 June 2025 15:49:35 GMT
683
22
7
5

Music

Download

Comments

chill_chill072
Ebexinhxinh🤍 :
Ủ xong nó mịn da không khác gì embe mấy bà ơi
2025-06-01 15:57:44
1
khongsac7
t :
Dùng thich lắm lunn
2025-06-01 16:08:41
1
chill_200207
Ebe xinh 🤍 :
Dùng ẻm 3 tuần mà da trắng sáng hẳn
2025-06-01 16:00:30
1
tyty_2305
ThuTrinh2305 :
Bình thường kết hợp với sữa chua không đường + cam nữa là trắng dữ rồi shop
2025-06-01 15:52:50
1
To see more videos from user @tiemtaphoacuabong2006, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB yang dipimpin oleh Budi Hermanto menjatuhkan vonis tegas terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Senin (28/7/2025). Perusahaan tambang yang beroperasi di Tarakan itu divonis membayar denda total Rp 85 miliar, terdiri dari pidana denda Rp 50 miliar dan tambahan Rp 35 miliar lebih sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT PMJ secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penambangan di luar wilayah izin operasionalnya. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 miliar kepada PT PMJ. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto. Vonis yang dijatuhkan hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT PMJ terbukti merusak lingkungan dan merugikan pihak lain, termasuk negara. “Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” jelasnya. PT PMJ dalam perkara ini diwakili oleh terdakwa Muhammad Jusuf selaku pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan perusahaan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli lingkungan, serta bukti-bukti di lapangan yang diajukan selama persidangan. Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang memiliki izin resmi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup pencemaran lingkungan dan praktik tambang ilegal di luar IUP dan IPPKH milik PMJ. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di PN Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan kepada awak media. (*) Kreator: Yeyeng Pahlawan Reporter: Ikke Editor: Yogi Wibawa #benuantacoid #ptpmj #tambangbatubara #kaltara #kalimantanutara #ktt #kabupatentanatidung
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB yang dipimpin oleh Budi Hermanto menjatuhkan vonis tegas terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Senin (28/7/2025). Perusahaan tambang yang beroperasi di Tarakan itu divonis membayar denda total Rp 85 miliar, terdiri dari pidana denda Rp 50 miliar dan tambahan Rp 35 miliar lebih sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT PMJ secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penambangan di luar wilayah izin operasionalnya. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 miliar kepada PT PMJ. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto. Vonis yang dijatuhkan hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT PMJ terbukti merusak lingkungan dan merugikan pihak lain, termasuk negara. “Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” jelasnya. PT PMJ dalam perkara ini diwakili oleh terdakwa Muhammad Jusuf selaku pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan perusahaan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli lingkungan, serta bukti-bukti di lapangan yang diajukan selama persidangan. Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang memiliki izin resmi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup pencemaran lingkungan dan praktik tambang ilegal di luar IUP dan IPPKH milik PMJ. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di PN Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan kepada awak media. (*) Kreator: Yeyeng Pahlawan Reporter: Ikke Editor: Yogi Wibawa #benuantacoid #ptpmj #tambangbatubara #kaltara #kalimantanutara #ktt #kabupatentanatidung

About