@ulfaamalba:

ULfa Amalba
ULfa Amalba
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 03 June 2025 05:24:17 GMT
46459
5022
17
159

Music

Download

Comments

fazor.kl
tidak tau siapa :
aku harus sembunyi ni
2025-06-03 16:21:45
1
coko.late7
Coko Late :
urang maa kak
2025-06-03 14:14:35
0
yogau048
YOGA'S :
mau 😋
2025-06-04 08:06:53
0
mrafaalfarizi23
RUDO :
kak lain kali kalo lagi jualan sertakan harga ya 🙏
2025-06-03 09:42:01
0
baksookuontoll
baksookuontoll :
biar apa?
2025-06-11 07:15:56
0
csayiek73
cs_ayiek73 :
spek bidadari😂
2025-06-03 20:28:07
0
aisyah.nagara
Aisyah Nagara :
🥰🥰🥰😋😋😋👿👿
2025-06-04 12:02:29
1
fadil_anggara024
DONAT78🥯 :
🤣
2025-08-07 07:56:42
0
kurniadeni03
kurniadeni03 :
🥰🥰🥰
2025-06-12 11:29:03
0
begal.349
pacinan :
🥰🥰🥰
2025-06-03 17:24:02
0
ion.ion1615
Ion Ion :
🤤🤤🍼🍼👍👍
2025-06-03 10:59:10
0
sanzzxxyyy
@mmeemellzxy :
wduhh
2025-06-03 05:46:10
0
diiiiiittt01
𝙪𝙨𝙚𝙧 :
predator ni
2025-06-04 09:29:41
0
irpandi42
NO SMOKE :
gilu gak dek
2025-06-04 01:48:50
0
wawankumis26
Wawan :
pemain beda ya Tante
2025-06-03 13:00:44
0
sudin0571
Sudin057 :
gacoooor
2025-06-03 09:48:08
0
To see more videos from user @ulfaamalba, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini membuat keputusan yang menarik perhatian banyak pihak dengan mengenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyanyi terkenal, Agnes Monica, atau yang lebih dikenal dengan nama Agnez Mo. Denda ini terkait dengan pelanggaran hak cipta setelah Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konser komersial. Kasus ini bermula ketika Ari Bias, seorang komposer yang juga merupakan pencipta lagu “Bilang Saja”, menggugat Agnez Mo karena menggunakan lagu tersebut tanpa persetujuan dalam konser-konser yang diadakan pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Menurut pengadilan, setiap pelanggaran dari ketiga konser tersebut dikenai denda sebesar Rp 500 juta, yang kemudian dijumlahkan menjadi total denda Rp 1,5 miliar. Putusan ini diambil berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta untuk penggunaan komersial dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta per pelanggaran. Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa hal ini menjadi perdebatan karena banyak yang bertanya-tanya dari mana dasar perhitungan denda tersebut. Ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui berbagai tahap sidang. Reaksi dari berbagai pihak setelah keputusan ini diumumkan cukup beragam. Beberapa musisi dan komposer menyambut baik putusan tersebut, menganggapnya sebagai langkah penting dalam menghormati hak cipta dan royalti para pencipta karya seni. Namun, ada juga yang merasa bahwa jumlah denda ini terlalu besar dan mungkin bisa mengintimidasi seniman lain untuk membawakan lagu-lagu dari pencipta lain dalam konser mereka. #agnesmo #agnesmonica #lagu #bilangsaja #hakcipta #pengadilan #niaga #indonesia
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini membuat keputusan yang menarik perhatian banyak pihak dengan mengenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyanyi terkenal, Agnes Monica, atau yang lebih dikenal dengan nama Agnez Mo. Denda ini terkait dengan pelanggaran hak cipta setelah Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konser komersial. Kasus ini bermula ketika Ari Bias, seorang komposer yang juga merupakan pencipta lagu “Bilang Saja”, menggugat Agnez Mo karena menggunakan lagu tersebut tanpa persetujuan dalam konser-konser yang diadakan pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Menurut pengadilan, setiap pelanggaran dari ketiga konser tersebut dikenai denda sebesar Rp 500 juta, yang kemudian dijumlahkan menjadi total denda Rp 1,5 miliar. Putusan ini diambil berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta untuk penggunaan komersial dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta per pelanggaran. Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa hal ini menjadi perdebatan karena banyak yang bertanya-tanya dari mana dasar perhitungan denda tersebut. Ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui berbagai tahap sidang. Reaksi dari berbagai pihak setelah keputusan ini diumumkan cukup beragam. Beberapa musisi dan komposer menyambut baik putusan tersebut, menganggapnya sebagai langkah penting dalam menghormati hak cipta dan royalti para pencipta karya seni. Namun, ada juga yang merasa bahwa jumlah denda ini terlalu besar dan mungkin bisa mengintimidasi seniman lain untuk membawakan lagu-lagu dari pencipta lain dalam konser mereka. #agnesmo #agnesmonica #lagu #bilangsaja #hakcipta #pengadilan #niaga #indonesia

About