@thefemalelead: Chilli oil on ice cream, yes or no? 🌶🍦 #sirens #sirensnetflix #millyalcock #chilli #crispychillioil #chillioil #obsession #relatable #icecream #funnymemes #meghannfahy

The Female Lead
The Female Lead
Open In TikTok:
Region: GB
Tuesday 03 June 2025 16:31:26 GMT
2760797
144290
947
11172

Music

Download

Comments

librebakuna
LibreBakuna :
imagine her and will poulter had a child
2025-06-05 15:00:42
2798
faisalmandala
Faisal Mandala :
Imagine Her, Hugo Weaving, and Will Poulter in the room together 😭
2025-06-05 01:43:52
136
lkkeurope
Lee Kum Kee Europe :
Well I guess if Milly likes it, we’ll have to try it 🌶️
2025-06-04 14:51:10
7317
tschokolado
Tschokolado :
its full!!! of glutamate
2025-06-04 11:44:13
28
joyk2778
joyk2778 :
It’s a cult 😭 all I ate for a year
2025-06-04 04:25:22
1992
brrreak0
brrreak0 :
🔻⨍Uᝯׁ֒ƙׁׅ ꪱׁS᥅aꫀL ׁ֪݊🔻FOREVER🔻
2025-07-18 21:17:00
64
itmekez
Kez 🍉 :
Lao Gan Ma popcorn, thank me later
2025-06-04 10:19:03
1042
user1313162230
embarrassedmillenial :
Me too. On eggs
2025-06-04 00:27:54
817
victheoneandonly
Vic theoneandonly :
is it vegan?
2025-06-04 10:39:22
2
celestineangel270
celestineangel270 :
It’s ok nothing special
2025-06-04 09:54:00
28
derekdezzaw
DezzaDerek :
Lao Gan Ma is G.O.A.T of all chili oil
2025-06-05 01:28:08
427
donniehof
Donnie O'Sullivan :
that's such a unique thing oh my god
2025-06-04 23:05:07
28
underwearsoup8
UnderwearSoup :
I love Milly.
2025-07-14 18:06:11
12
alyssathegeek
Alyssa :
that's the only chilli oil brand I buy 😂 she got good taste!
2025-06-04 23:11:38
59
usern4me.83
Usern4me159 :
My brain can’t work out how she’s not related to will poulter. I can’t stop thinking about it
2025-06-03 21:32:34
7178
elelel358
Daniella :
The peanut one is even better 😩
2025-06-04 17:14:26
50
user666166666
Gray trucky :
I love this one! I just don’t know why the dude on the jar looks so tormented 🤣
2025-06-04 11:07:30
0
marnimals
marnimals :
Get her on the Mama Yu’s 👌🏼👌🏼🔝
2025-06-07 16:18:09
7
martian194
Mrtx713 :
😭😭😂Omg
2025-06-06 04:38:55
2
marlyn_grace
mg :
For me it’s too spicy, I don’t know if I got the wrong one 😔
2025-06-04 08:33:35
0
petru_c_
🇪🇸🇮🇹🇬🇷🇭🇷 :
Me too, plus another 25+ food related obsessions
2025-06-04 04:40:00
3
chaoticfishsticks
chaoticfishsticks :
I've eaten it straight outta the jar
2025-06-05 00:57:24
23
carol.cheong
Carol🐉🇲🇾🇬🇧🇨🇳 :
My brother constantly pokes fun at my Lao Gan Ma crispy chilli oil obsession. I put it on more than half my meals.
2025-06-03 22:11:17
274
daeloki
Bo Liljeberg :
Bless her soul, she's amazing, but this interview is kinda giving "omg I'm like so quirky like"
2025-06-04 12:25:45
21
To see more videos from user @thefemalelead, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB yang dipimpin oleh Budi Hermanto menjatuhkan vonis tegas terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Senin (28/7/2025). Perusahaan tambang yang beroperasi di Tarakan itu divonis membayar denda total Rp 85 miliar, terdiri dari pidana denda Rp 50 miliar dan tambahan Rp 35 miliar lebih sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT PMJ secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penambangan di luar wilayah izin operasionalnya. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 miliar kepada PT PMJ. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto. Vonis yang dijatuhkan hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT PMJ terbukti merusak lingkungan dan merugikan pihak lain, termasuk negara. “Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” jelasnya. PT PMJ dalam perkara ini diwakili oleh terdakwa Muhammad Jusuf selaku pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan perusahaan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli lingkungan, serta bukti-bukti di lapangan yang diajukan selama persidangan. Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang memiliki izin resmi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup pencemaran lingkungan dan praktik tambang ilegal di luar IUP dan IPPKH milik PMJ. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di PN Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan kepada awak media. (*) Kreator: Yeyeng Pahlawan Reporter: Ikke Editor: Yogi Wibawa #benuantacoid #ptpmj #tambangbatubara #kaltara #kalimantanutara #ktt #kabupatentanatidung
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB yang dipimpin oleh Budi Hermanto menjatuhkan vonis tegas terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Senin (28/7/2025). Perusahaan tambang yang beroperasi di Tarakan itu divonis membayar denda total Rp 85 miliar, terdiri dari pidana denda Rp 50 miliar dan tambahan Rp 35 miliar lebih sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Dalam amar putusan disebutkan bahwa PT PMJ secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penambangan di luar wilayah izin operasionalnya. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 miliar kepada PT PMJ. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa berwenang menyita harta benda perusahaan guna menutupi denda tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Hermanto. Vonis yang dijatuhkan hakim ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta pidana denda Rp 50 miliar tanpa denda tambahan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT PMJ terbukti merusak lingkungan dan merugikan pihak lain, termasuk negara. “Terdakwa melakukan land clearing, membuka kanal dan kegiatan penambangan lainnya di lahan milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) serta di kawasan hutan negara tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” jelasnya. PT PMJ dalam perkara ini diwakili oleh terdakwa Muhammad Jusuf selaku pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kegiatan perusahaan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli lingkungan, serta bukti-bukti di lapangan yang diajukan selama persidangan. Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ) ke Mabes Polri pada tahun 2023 lalu. Dalam laporannya, MBJ menuduh PT PMJ telah menyerobot lahan yang memiliki izin resmi di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup pencemaran lingkungan dan praktik tambang ilegal di luar IUP dan IPPKH milik PMJ. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidangkan di PN Tanjung Selor. Proses persidangan berlangsung selama lebih dari tiga jam sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Terpisah, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, baik Muhammad Jusuf maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan keterangan kepada awak media. (*) Kreator: Yeyeng Pahlawan Reporter: Ikke Editor: Yogi Wibawa #benuantacoid #ptpmj #tambangbatubara #kaltara #kalimantanutara #ktt #kabupatentanatidung

About