@hmstimes.com: Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Douglas Napitupulu, dan Andi Banyu menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Majelis hakim menyatakan bahwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Tiwik, Rabu, 4 Juni 2025. Sidang perkara nomor 45/Pid.Sus/2025/PN Btm ini berlangsung di ruang sidang utama PN Batam pada pukul 14.25 WIB hingga 16.50 WIB. Persidangan ini dijaga sejumlah aparat kepolisian. Gerbang dan pintu masuk PN Batam juga hanya satu yang dibuka. Selebihnya ditutup rapat. Satria Nanda sebelumnya dituntut dengan Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan 9 anggotanya dituntut atas dugaan penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. JPU Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam menuntut Satria Nanda dan 4 anggotanya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadilah, Rahmadi, dan Wan Rahmad Kurniawan dengan pidana mati. Sementara lima anggota lainnya yakni, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman seumur hidup. Dua sipil yang juga terlibat dalam perkara ini, yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar, dituntut pidana 20 tahun penjara dan subsider Rp3,85 miliar. Penulis: Donella Bangun #satriananda #kasatnarkoba #polrestabarelang #pnbatam #kejaksaannegeribatam #tiwik
hmstimes.com
Region: ID
Wednesday 04 June 2025 10:21:39 GMT
Music
Download
Comments
BETMUT :
ringan amat
2025-06-05 08:12:53
0
aisha :
86 hakim
2025-06-04 16:29:36
0
winas tuti552. :
semoga benar
🤣
2025-06-05 10:51:53
0
Cesper blubo :
yang punyak uang tetep gampang...
udah g kaget hukuman di Indonesia...
2025-06-04 14:23:48
0
j.nst :
hmmmmm dah kuduga, tau tau kg jalan jalan
2025-06-04 11:56:08
0
Blackzuis28 :
MANTAP....💪
2025-06-04 12:07:49
0
Ayah Layla :
ayo banding jadi 3 tahun
2025-06-04 11:55:59
0
Mhdidris SH :
🥰
2025-06-05 06:46:21
0
Keril Pramana :
😂
2025-06-04 11:02:36
0
Andeh Kuncoro :
Vonis seumur hidup di potong masa tahanan 2 tahun udah bebas trs bisa dinas lg.....
2025-06-04 10:58:50
3
Nchadoet1530 :
tangisan mu..sdh tdk berharga
2025-06-05 19:32:09
0
CALON ADVOKAT :
5grm ngk tuh
2025-06-04 17:08:48
0
sul :
gas jgn kasih celah untuk bebas dari hukum
2025-06-04 15:04:26
0
@khoga :
horee😂
2025-06-04 15:01:37
0
Rizki Nasution :
kenak sumpah masyarakat kan 😏
2025-06-04 13:34:56
0
Sugeng Motor Pati :
kira kira dengan hukuman ini bisa membuat efek jera oknum kasat narkoba yang lain ga ya
2025-06-04 11:34:58
0
To see more videos from user @hmstimes.com, please go to the Tikwm
homepage.