@matarakyatsumbar.id: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dalam kasus jual barang bukti 1 kg Narkoba jenis sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6). Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Tiwik. #barelang #barelangbatam #batam #batamtiktok #batamhits #batampunyacerita #batamnews #batamviral #batamisland #batamcity #batamkotatehobeng #tiktok #fyp