@www.rmoljatim.id: RMOLJATIM Mantan kepala desa Gemarang kecamatan Gemarang kabupaten Madiun Suprapti (71) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang oleh Penyidik Kejaksaan negeri kabupten Madiun, Selasa 10 Juni 2025. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Kejari melakukan pemeriksaan selama 4 jam terhadap mantan anggota dewan dari partai Gerindra ini. "Dengan tim yang dikomandoi kasi pidsus melakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan yang meneruskan dari tahap sebelumnya penyelidikan yang kemudian menjadi penyidikan telah ditemukan diawal dua alat bukti yang cukup sehingga dengan pemeriksaan tadi kami tetapkan saudari SPT sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Oktario Hartawan Achmad kepada RMOLJATIM. "Terhadap diri yang bersangkutan kita lakukan penahanan tingkat penyidikan sebagaimana kewenangan kami selaku penyidik sampai dengan 20 hari kedepan, dan akan segerah kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," imbuh Kajari. Selain itu dalam kegiatan pembangunan kolam renang desa Gemarang lanjut Kajari, menelan anggaran negara yang jumlahnya besar. Dengan rincian pembangunan kolam renang kecil sebesar Rp157.397.700,00., pembangunan kolam renang dewasa Rp561.254.000,00. kemudian untuk pembuatan Pipanisasi Rp100.000.000,00., pembangunan pagar kolam sebesar Rp150.000.000,00. kemudian pembuatan loket kolam Rp71.377.950,00. Namun semua pembangunan tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya. Sehingga kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. "Atas perbuatan SPT tersebut nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 1 Milyar, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara," ungkap Kajari. Atas perbuatannya tersangka diancam pidana dalam ketentuan Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pember-antasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, se-bagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP. #gerindra #kabupatenmadiun#gemarangmadiunjawatimur #kades #hariwuryanto #drpurnomohadi #harmonis
RMOLJATIM
Region: ID
Tuesday 10 June 2025 12:27:48 GMT
Music
Download
Comments
Tri Silowati7571 :
ya alloh.. bu prapti baik lhoo
2025-06-10 14:16:16
18
blackmonday77 :
yuk periksa semua kepala desa dgn dana desanya!!😏😏😏😌😌😌
2025-06-11 00:41:36
118
dhuwwy_moy :
hlaa Niki msok tnan .
2025-06-11 03:28:48
4
ICHANT_705 :
LURAH GEMARANG SING SAIKI JUGA BELOM TENTU RESIK YAAA IKI
2025-06-11 04:41:30
29
WISATA PANGONAN DESA SUKOSARI :
mohon ijin mumpung lagi viral monggo di cek sendiri ke lokasi wisata pangonan desa sukosari dukuh watugong kec.dagangan kab.madiun insaalah pengunjung akan dimanjakan view pematang sawah yang asri buka setiap sabtu&minggu monggo di cek wisatanya 🥰🥰🥰🥰🥰
2025-06-10 14:57:54
20
iwankurnya :
desa randualas aman bolo
2025-06-11 09:23:16
0
abie zuraeb#kahuti forest park :
Iki op Suprapti dari partai PDIP ya
2025-06-10 14:17:02
1
𝐀𝐦𝐢𝐓𝐚𝐦𝐦 :
loh gemarang
2025-06-11 01:41:20
4
🍌 :
request desa Tawang Rejo bos
2025-06-11 05:54:26
6
gayatrilaundry semboro :
lha....lha iki kadesku. spiil kolam e koyok opo skrg. Mergo skrg wes pindah e AQ.
2025-06-11 09:25:49
2
𝖆𝖑𝖊𝖙𝖍𝖆 :
spill bayaran'e lurah min?? kok podo iso ndue omah apik lan mobil 😅😂🙏🙏.
2025-06-11 02:32:26
6
angga :
mangkrak = pidana? ..
2025-06-10 13:18:49
5
TATIK :
wuih.... tonggo Q,,, COBA CEK PEMBANGUNAN RANDU DAMPIT,, DS DURENAN KEC GEMARANG JUGA BOS... 🙏🙏
2025-06-11 01:40:19
9
jalurlangit0087 part 01 :
terima ksh bu atas adanya ibu jd saya bisa lht perkembangan kampung saya setelah saya gk pernah pulang selama 27 thn bu😁😁
2025-06-11 03:14:13
1
Srie syun :
waduhhh jgn2 kpl desa q juga korop mudah2 gak lah
2025-06-11 10:58:19
0
NaKen28 :
tiap desa kudu ne di periksa gk sich...seluruh perangkat2 e juga...
2025-06-11 05:34:08
3
Zhirenk :
ya Allah ibuk e Agus badak koncoku sekolah..... Mugo" diparingi sabar LAN tabah menghadapi ujianNYA
2025-06-11 01:53:56
2
DANANG RAMBU ANARKI :
Ki mesti kenek dongane sing ra oleh BLT😂
2025-06-11 07:58:31
1
us.asboma :
tolong pak di audit juga dd desa Winong Gemarang madiun
2025-06-11 04:46:26
1
jengsri435 :
la nasipe pom bensine trus piye kiii
2025-06-11 07:30:04
0
davin raden :
baru jadi kades begitu apalagi kalau jadi bupati🤣🤣🤣
2025-06-11 05:38:51
1
sandyshiva :
kec wungu ayo ...priksa kabeh...blas g enek pembangunan
2025-06-12 00:57:54
0
edy :
coba kalo kader sari Banteng...
dah rame tu ternak Mulyono 🤣🤣🤣
2025-06-10 13:26:32
1
Bue Shalung :
ayoooo periksa satu per satu kepala desa di Ngawi....
2025-06-11 00:50:29
5
des𝖘𝖍𝖔 :
ngelek ngelek gemarang
2025-06-12 09:21:03
0
To see more videos from user @www.rmoljatim.id, please go to the Tikwm
homepage.