@pozitiv90077: #життя_як_воно_є

ℙ𝕠𝕫𝕚𝕥𝕚𝕧🔥
ℙ𝕠𝕫𝕚𝕥𝕚𝕧🔥
Open In TikTok:
Region: UA
Wednesday 11 June 2025 12:27:51 GMT
1755
96
2
21

Music

Download

Comments

user25235985081767
user25235985081767 :
🥰🥰🥰щиро🥰 дякую ,приймаю ,хай буде так
2025-06-11 12:32:53
0
olesyashovgenyuk
Олеся Шовгенюк :
❤❤❤
2025-06-18 17:18:01
0
To see more videos from user @pozitiv90077, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Membalas @herilemox046Suap dalam hukum Indonesia, dikenal juga sebagai korupsi, adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik suap menyuap, baik memberi maupun menerima, termasuk perbuatan tercela dan diancam dengan sanksi pidana.  Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk suap. Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 606 ayat (2) KUHP mengatur sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang merupakan suap.  Hukum Islam: Dalam Islam, suap (risywah) juga dilarang dan dianggap haram. Al-Quran dan hadis menyebutkan bahwa risywah adalah perbuatan yang merusak keadilan dan termasuk dosa besar.  Sanksi Pidana: Sanksi pidana bagi penerima suap dapat berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pemberi suap juga dapat dikenakan sanksi pidana yang serupa.  Contoh Kasus: Kasus suap yang melibatkan hakim di pengadilan merupakan contoh nyata bagaimana suap dapat merusak proses peradilan.  Kasus suap dalam penerimaan pegawai negeri atau penyelenggara negara juga sering terjadi, di mana seseorang menyogok untuk mendapatkan posisi tertentu.  Pencegahan: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan anti-penyuapan untuk mencegah praktik suap. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya suap juga penting untuk mencegah terjadinya praktik ini.  Kesimpulan: Suap adalah tindakan tercela yang melanggar hukum dan norma agama. Selain merugikan negara dan masyarakat, suap juga dapat merusak tatanan sosial dan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menolak dan melawan praktik suap dalam segala bentuknya.  #nikitamirzani #nikitamirzanimawardi_17 #fyp #bpom #fypage #rezagladys #nikita #doktif #viraltiktok
Membalas @herilemox046Suap dalam hukum Indonesia, dikenal juga sebagai korupsi, adalah tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik suap menyuap, baik memberi maupun menerima, termasuk perbuatan tercela dan diancam dengan sanksi pidana.  Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk suap. Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 606 ayat (2) KUHP mengatur sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang merupakan suap.  Hukum Islam: Dalam Islam, suap (risywah) juga dilarang dan dianggap haram. Al-Quran dan hadis menyebutkan bahwa risywah adalah perbuatan yang merusak keadilan dan termasuk dosa besar.  Sanksi Pidana: Sanksi pidana bagi penerima suap dapat berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pemberi suap juga dapat dikenakan sanksi pidana yang serupa.  Contoh Kasus: Kasus suap yang melibatkan hakim di pengadilan merupakan contoh nyata bagaimana suap dapat merusak proses peradilan.  Kasus suap dalam penerimaan pegawai negeri atau penyelenggara negara juga sering terjadi, di mana seseorang menyogok untuk mendapatkan posisi tertentu.  Pencegahan: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan anti-penyuapan untuk mencegah praktik suap. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya suap juga penting untuk mencegah terjadinya praktik ini.  Kesimpulan: Suap adalah tindakan tercela yang melanggar hukum dan norma agama. Selain merugikan negara dan masyarakat, suap juga dapat merusak tatanan sosial dan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk menolak dan melawan praktik suap dalam segala bentuknya.  #nikitamirzani #nikitamirzanimawardi_17 #fyp #bpom #fypage #rezagladys #nikita #doktif #viraltiktok

About