@kanalkalimantan: Dilmil: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pidana Tambahan Dipecat dari Dinas Kemiliteran BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin memutus Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) pangkat Kelasi I Bahari bersalah dengan masa hukuman penjara seumur hidup. Vonis hukuman itu sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi. Sebelumnya prajurit Lanal Balikpapan itu dikenakan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dalam sidang putusan yang digelar Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru pada Senin (16/6/2025), majelis hakim memutus Jumran dengan pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut. “Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu. Di hadapan terdakwa, ketua majelis hakim bersama dua anggota hakim lainnya membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini. Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain. “Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas dia. Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecataan dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa. Adapun terdakwa Jumran atas arahan penasihat hukum mengatakan mengatakan masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut. Sedangkan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan menerima putusan. Majelis hakim pun memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding. Tak hanya itu, atas putusan ini pula Jumran akan resmi melepas statusnya sebagai anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari itu setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Kanalkalimantan.com
Region: ID
Monday 16 June 2025 05:44:39 GMT
Music
Download
Comments
Mas ijoel :
kasus pidana umum tapi peradilan dimiliter...harus nya p. umum juga .. kalo kesalahan dimiliter. baru ...saran aja sih
2025-06-16 09:24:34
1
user87362031684795 :
menurut sy pengadilan militer berlaku pd saat kondisi perang atau dlm kondisi operasi.
2025-06-16 07:16:35
1
Asyahidnur Maksum :
😳
2025-09-17 11:28:21
0
zfrn :
☺
2025-09-14 16:26:28
0
Bayu Lesmono :
😁
2025-09-14 07:53:25
0
Ahmad Sopyan :
😂
2025-09-14 05:59:12
0
parno@7 :
😂
2025-09-14 02:14:32
0
mbimairsndi :
😁
2025-09-10 13:04:03
0
NurrWahyuu_ :
🔥
2025-09-09 16:46:33
0
kaisar magho :
😁
2025-09-09 01:34:50
0
𝖓𝖚𝖗𝖗𝖗𝖗 :
🥰
2025-09-08 05:02:24
0
amirul_30🟢🟡🔴 :
🥰
2025-09-01 19:09:04
0
To see more videos from user @kanalkalimantan, please go to the Tikwm
homepage.