@kompastv.indonesia: Majelis Hakim Pengadilan Militer 106 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada Jumran, prajurit TNI AL yang terbukti membunuh kekasihnya, seorang jurnalis perempuan. Jumran dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, setelah hakim menilai bukti-bukti persidangan menunjukkan adanya niat dan rencana dalam aksi pembunuhan. Meski vonis sesuai dengan tuntutan oditur militer, keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman mati dan mendesak pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain. Simak berita lainnya di kompas.tv #VODKompasTV