@beritadalamnegri6: Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, yang telah melakukan p3mbvnvh4n berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita. Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. #PengadilanMiliter #KalimantanSelatan #Jurnalis #Banjarbaru #Juwita #TNIAL #MetroTV