@rhosemarie______: #makeitviral #fyp #fypage

Rhosemarie
Rhosemarie
Open In TikTok:
Region: PH
Sunday 22 June 2025 01:38:23 GMT
2803
266
11
3

Music

Download

Comments

ejay_tiktok.01
K.A | Ejaytzy. :
Ganda talaga
2025-06-22 10:08:40
1
rjlacostales
rjlacostales :
Wow kagwpa niya
2025-06-22 12:31:56
1
ejay_tiktok.01
K.A | Ejaytzy. :
gwapiks
2025-06-22 04:46:49
1
ejay_tiktok.01
K.A | Ejaytzy. :
fallow back po
2025-06-22 04:38:38
1
francis.kyle.aboy
Grace Marabilis 124 :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰😍😍
2025-06-22 11:28:35
1
francis.kyle.aboy
Grace Marabilis 124 :
🥰🥰🥰
2025-06-22 11:28:24
1
dongki6934
dongki :
🥰🥰🥰
2025-06-22 09:54:09
1
jasmen.ecos
Jasmen Ecos :
🥰🥰🥰
2025-06-22 04:34:40
1
arvin.villanueva94
Arvin Villanueva :
🥰🥰🥰
2025-06-23 01:32:48
0
arielpaciente81
Ariel Punzalan :
https://vm.tiktok.com/ZSk7TXVVD/ This post is shared via TikTok Lite. Download TikTok Lite to enjoy more posts: https://www.tiktok.com/tiktoklite☺️
2025-06-22 02:59:02
2
oliversugue08
✓Oliver_editz🎫🎟️🎫 :
Hb and follow back po Sana mapansin
2025-06-22 16:43:41
1
To see more videos from user @rhosemarie______, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Refinery Ilegal di Bayung Lincir Terbakar, Aparat Diminta Tegas Berikan Sanksi Pidana Musi Banyuasin – Kebakaran refinery ilegal di Dusun Berdikari, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan publik. Insiden yang melibatkan refinery milik Risko ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga meresahkan masyarakat sekitar karena potensi ancaman keselamatan jiwa dan lingkungan. Meski pemerintah telah membuka ruang legalisasi sumur minyak rakyat dengan mekanisme penjualan resmi hasil produksi ke Pertamina, namun keberadaan refinery tetap tidak mendapatkan izin. Artinya, setiap aktivitas pengolahan minyak di luar regulasi resmi tetap berstatus ilegal dan wajib ditindak tegas, bukan dibiarkan beroperasi. Warga menilai, lemahnya penindakan aparat penegak hukum (APH) membuat aktivitas refinery ilegal terus berulang, bahkan hingga menimbulkan kebakaran. “Kalau dibiarkan begini terus, siapa yang menjamin keselamatan warga? Harus ada tindakan tegas, jangan hanya padamkan api setelah terbakar, tapi akar masalahnya yang harus diberantas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Menurut ketentuan hukum, aktivitas refinery ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan minyak tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pakar hukum migas menegaskan, jika aparat tidak segera melakukan tindakan hukum, kebakaran demi kebakaran akan terus berulang, membawa dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar. “Negara harus hadir, bukan hanya memadamkan api, tapi juga memutus rantai mafia minyak ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi memberi ruang bagi praktik refinery ilegal yang terbukti menimbulkan kerugian besar dan ancaman serius terhadap keselamatan publik. #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #poldasumsel #polsekbayunglincir #skkmigas @semua
Refinery Ilegal di Bayung Lincir Terbakar, Aparat Diminta Tegas Berikan Sanksi Pidana Musi Banyuasin – Kebakaran refinery ilegal di Dusun Berdikari, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan publik. Insiden yang melibatkan refinery milik Risko ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga meresahkan masyarakat sekitar karena potensi ancaman keselamatan jiwa dan lingkungan. Meski pemerintah telah membuka ruang legalisasi sumur minyak rakyat dengan mekanisme penjualan resmi hasil produksi ke Pertamina, namun keberadaan refinery tetap tidak mendapatkan izin. Artinya, setiap aktivitas pengolahan minyak di luar regulasi resmi tetap berstatus ilegal dan wajib ditindak tegas, bukan dibiarkan beroperasi. Warga menilai, lemahnya penindakan aparat penegak hukum (APH) membuat aktivitas refinery ilegal terus berulang, bahkan hingga menimbulkan kebakaran. “Kalau dibiarkan begini terus, siapa yang menjamin keselamatan warga? Harus ada tindakan tegas, jangan hanya padamkan api setelah terbakar, tapi akar masalahnya yang harus diberantas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Menurut ketentuan hukum, aktivitas refinery ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan minyak tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pakar hukum migas menegaskan, jika aparat tidak segera melakukan tindakan hukum, kebakaran demi kebakaran akan terus berulang, membawa dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar. “Negara harus hadir, bukan hanya memadamkan api, tapi juga memutus rantai mafia minyak ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya. Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi memberi ruang bagi praktik refinery ilegal yang terbukti menimbulkan kerugian besar dan ancaman serius terhadap keselamatan publik. #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #poldasumsel #polsekbayunglincir #skkmigas @semua
Diduga Ada Permainan Hukum, Pemilik Sumur di Lahan HGU PT Hindoli Lepas dari Jerat Pidana Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Kasus insiden di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli pada 30 Juli 2025 menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, Diana, yang diketahui sebagai pemilik sumur tempat insiden terjadi, sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini, Diana tidak ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 24/08/2025. Kuat dugaan ada permainan hukum antara pihak terperiksa dengan aparat di Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya praktik tebang pilih penegakan hukum. Aspek Hukum yang Seharusnya Berlaku Dalam perkara yang menyangkut pengelolaan atau aktivitas ilegal di atas lahan HGU perusahaan, setidaknya ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakan: 1. Pasal 167 KUHP – tentang memasuki atau menduduki pekarangan/tanah tanpa izin yang sah. 2. Pasal 385 KUHP – tentang penyerobotan tanah. 3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terbukti ada aktivitas eksploitasi tanpa izin). 4. Pasal 55 dan 56 KUHP – mengenai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana. Dengan adanya bukti kepemilikan sumur oleh Diana, semestinya penyidik dapat menetapkan status hukum yang lebih jelas. Tidak adanya penetapan tersangka justru menimbulkan dugaan bahwa ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum. Tuntutan Publik Masyarakat meminta agar kasus ini tidak berhenti di tingkat Polsek Keluang, melainkan segera diambil alih oleh aparat penegak hukum yang lebih tinggi, yakni Polres Musi Banyuasin atau Polda Sumsel, guna memastikan asas equality before the law benar-benar ditegakkan. Jika terbukti ada aparat yang bermain, maka selain pelaku utama, aparat yang diduga membekingi kasus ini juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #poldasumsel#polresmuba #baistni@semua
Diduga Ada Permainan Hukum, Pemilik Sumur di Lahan HGU PT Hindoli Lepas dari Jerat Pidana Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Kasus insiden di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli pada 30 Juli 2025 menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, Diana, yang diketahui sebagai pemilik sumur tempat insiden terjadi, sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini, Diana tidak ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 24/08/2025. Kuat dugaan ada permainan hukum antara pihak terperiksa dengan aparat di Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terkait adanya praktik tebang pilih penegakan hukum. Aspek Hukum yang Seharusnya Berlaku Dalam perkara yang menyangkut pengelolaan atau aktivitas ilegal di atas lahan HGU perusahaan, setidaknya ada beberapa aturan hukum yang bisa dikenakan: 1. Pasal 167 KUHP – tentang memasuki atau menduduki pekarangan/tanah tanpa izin yang sah. 2. Pasal 385 KUHP – tentang penyerobotan tanah. 3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terbukti ada aktivitas eksploitasi tanpa izin). 4. Pasal 55 dan 56 KUHP – mengenai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana. Dengan adanya bukti kepemilikan sumur oleh Diana, semestinya penyidik dapat menetapkan status hukum yang lebih jelas. Tidak adanya penetapan tersangka justru menimbulkan dugaan bahwa ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum. Tuntutan Publik Masyarakat meminta agar kasus ini tidak berhenti di tingkat Polsek Keluang, melainkan segera diambil alih oleh aparat penegak hukum yang lebih tinggi, yakni Polres Musi Banyuasin atau Polda Sumsel, guna memastikan asas equality before the law benar-benar ditegakkan. Jika terbukti ada aparat yang bermain, maka selain pelaku utama, aparat yang diduga membekingi kasus ini juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. #fyppppppppppppppppppppppp #fypage #poldasumsel#polresmuba #baistni@semua

About