@tootatoota7008: #CapCut ي كافي البلا مالك ي غلا #😎👋 #الانتشار_السريع #القوات_المسلحة_السودانية🦅🇸🇩🦅 #tiktoklive #explore #مشاهير_تيك_توك

Toota🍇
Toota🍇
Open In TikTok:
Region: SD
Sunday 22 June 2025 12:08:50 GMT
304743
14463
638
404

Music

Download

Comments

almaryod1
المريود عبدالرحمن :
فيك ملامح من حبوبتي
2025-08-22 09:28:09
0
sudan.var67
Sudan var :
اعملو حسابكم انا مترقبكم 👀
2025-06-24 04:21:35
5
satmuni18
ستموني ود الركن :
عثل ربنا يحفظك من اولاد الحرم 🥰♥😁
2025-06-26 15:38:18
3
.mustafa23995
صفصف 🔃 Mustafa 🔃 :
Sudan var 😂
2025-07-08 11:18:43
0
user9120353153181
user9120353153181 :
ماشاء الله تبارك الله
2025-07-03 03:34:43
0
mostaali222
الغبشاوي يا شتت✌✌ 911 :
انا وين😍😍😍
2025-07-05 11:14:44
0
bwraiabrahemhamed
الــــــبــــراء🥷✌️🇸🇩 :
عسل والله ♥️
2025-06-25 19:26:13
0
.8185900
ملوكي . 💖💖💖💝 :
وين حقنا 🥰🥰🥰
2025-06-26 10:45:09
0
.pakri4
الحكومه :
داير اقول حاجه لكن خايف من Sudan var😂
2025-06-23 11:14:03
1
nemat0540
Nemat Adel :
عسسسل م شاء الله ❤️
2025-07-02 20:03:32
1
akhksgf
علو¬>¥©ش\@يا علو¬>✨ش❤️‍🩹 :
🔥🔥🔥اللواري دا السيق منو♥🤔
2025-06-24 09:48:33
0
omar.ismail727
عمر الكناني :
مشاء الله تبارك الله
2025-06-25 20:26:25
0
majnon887
و لسوف يعطيك ربك فترضي ❤️ :
الوجنه شايله منك حته حلوه شديد وربي ❤️
2025-08-19 12:38:10
0
abdalrhman.omar056
عبودي ود الجزيره 414🤫♥️ :
خالتو 🙃
2025-06-30 16:27:47
0
bokharihassnedare
أسمراني ود الجزيره :
احلى حاجه فيك الوجنه نفس الوجنه العندي
2025-06-24 02:12:50
0
user4103014307378
محمد سعد إبراهيم :
ياكافي البلا😂😅🤣😂😆😅🥰🥰🥰🥰🥰😛😝🤪
2025-08-22 19:16:45
0
ibrahim.yagob7
Ibrahim Yagob :
لو كنتِ شيئاً، لأمضيتُالليل كله لأشاهدكِ، أنتِ جميلة🥰♥️
2025-06-23 23:56:21
0
.uncle.semsima
🦋fdlallhalhrykh🦋فضل الله :
ظروف 🥰🥰
2025-06-26 19:40:53
0
user6794906348378
Fathi Ahmed 🥰❤️‍🔥 :
يا ريت لو شفت النعم الجات وراااك يا جدي 🤣🥰🥰🥰
2025-06-28 20:01:44
1
mohamd0402
mohamd :
منور
2025-08-22 18:01:55
0
user9540794762732
بيبسي ي :
واي انا اموت ولا شنو😳
2025-06-27 10:06:53
0
user7810000130536
💞ننوش // ĥŋòṣ̌ĥ💞 :
اشششي عليك براك 💖💖💖💖
2025-07-27 14:51:55
0
shalagaa_0
شلاقه🤍🫡 :
...سبب عبورنا
2025-07-07 17:17:29
0
jeona_jeona
✿ جيونة || jeona ✿ :
انا كورية 🇰🇷🔮
2025-06-28 23:01:33
0
bakrimohammed643
شـبلـي 🕺🏼 المــافيـــاا :
حلاوه قمر 🌗14 ♥😢🙈
2025-06-26 20:35:01
0
To see more videos from user @tootatoota7008, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kesaksian Berbelit, Hakim Tegur Pelapor dalam Sidang Yusril BATAM – Sidang lanjutan kasus yang menjerat aktivis sosial Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/8/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni Masrijal, Jonhatun, Ainul Fajri, dan Budi—yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini. Namun, alih-alih memberikan keterangan yang jelas dan runut, kesaksian Budi justru menuai teguran dari majelis hakim Yonna. Saat dicecar oleh tim penasihat hukum Yusril, Budi tampak beberapa kali mengubah pernyataan, hingga kesaksiannya dinilai tidak konsisten. “Kesaksian Anda ini tidak mengalir. Kalau saudara memberikan keterangan palsu, ada hukumnya,” tegas hakim Yonna sembari bergumam, menegur sikap Budi yang dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan kronologi pelaporan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Watemena tersebut, Budi juga terlihat kesulitan menjawab pertanyaan mendalam seputar motif pelaporan dan bukti yang mendasari laporan terhadap Yusril. Beberapa pertanyaan bahkan harus diulang oleh hakim karena jawaban yang tidak fokus dan cenderung menyimpang dari pokok perkara. Secara hukum, peringatan hakim bukan sekadar teguran etik di ruang sidang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas melarang saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal 242 KUHP menyebutkan, siapa pun yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam proses peradilan, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga sembilan tahun. “Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Setiap saksi yang disumpah wajib memberi keterangan sebenar-benarnya, bukan berdasarkan pesanan atau kepentingan,” ujar salah satu praktisi hukum yang mengikuti jalannya sidang. Sementara itu, kesaksian dari Ainul Fajri, seorang pedagang martabak yang berjualan di lokasi yang dipersoalkan, justru menunjukkan bahwa warga telah berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan legalitas dan fasilitas dasar. “Saya sudah 10 tahun berjualan di sana. Kami ini bayar listrik dan air sebesar Rp600 ribu. Kalau memang kami dianggap melanggar, kenapa dari dulu tidak ditertibkan?” ungkap Ainul dalam sidang, dengan nada getir. Penasihat hukum Yusril, Khoirul Akbar, menilai bahwa keterangan para saksi—terutama pelapor—justru memperkuat dugaan bahwa kliennya dikriminalisasi karena menyampaikan kritik di ruang publik. “Kami melihat adanya upaya membungkam suara warga yang kritis. Klien kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai konstitusi. Kesaksian yang dihadirkan hari ini justru tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Khoirul usai sidang. Diketahui, Yusril dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian usai menyuarakan kritik terhadap dugaan penggunaan fasilitas umum di wilayah Batam Center. Kritik tersebut disampaikan melalui surat terbuka dan unggahan media sosial yang viral beberapa waktu lalu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa. Publik dan sejumlah aktivis sipil disebut akan kembali memadati ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap Yusril.
Kesaksian Berbelit, Hakim Tegur Pelapor dalam Sidang Yusril BATAM – Sidang lanjutan kasus yang menjerat aktivis sosial Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/8/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi, yakni Masrijal, Jonhatun, Ainul Fajri, dan Budi—yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini. Namun, alih-alih memberikan keterangan yang jelas dan runut, kesaksian Budi justru menuai teguran dari majelis hakim Yonna. Saat dicecar oleh tim penasihat hukum Yusril, Budi tampak beberapa kali mengubah pernyataan, hingga kesaksiannya dinilai tidak konsisten. “Kesaksian Anda ini tidak mengalir. Kalau saudara memberikan keterangan palsu, ada hukumnya,” tegas hakim Yonna sembari bergumam, menegur sikap Budi yang dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan kronologi pelaporan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Watemena tersebut, Budi juga terlihat kesulitan menjawab pertanyaan mendalam seputar motif pelaporan dan bukti yang mendasari laporan terhadap Yusril. Beberapa pertanyaan bahkan harus diulang oleh hakim karena jawaban yang tidak fokus dan cenderung menyimpang dari pokok perkara. Secara hukum, peringatan hakim bukan sekadar teguran etik di ruang sidang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas melarang saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal 242 KUHP menyebutkan, siapa pun yang memberi keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam proses peradilan, ancaman hukumannya bisa meningkat hingga sembilan tahun. “Ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Setiap saksi yang disumpah wajib memberi keterangan sebenar-benarnya, bukan berdasarkan pesanan atau kepentingan,” ujar salah satu praktisi hukum yang mengikuti jalannya sidang. Sementara itu, kesaksian dari Ainul Fajri, seorang pedagang martabak yang berjualan di lokasi yang dipersoalkan, justru menunjukkan bahwa warga telah berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan legalitas dan fasilitas dasar. “Saya sudah 10 tahun berjualan di sana. Kami ini bayar listrik dan air sebesar Rp600 ribu. Kalau memang kami dianggap melanggar, kenapa dari dulu tidak ditertibkan?” ungkap Ainul dalam sidang, dengan nada getir. Penasihat hukum Yusril, Khoirul Akbar, menilai bahwa keterangan para saksi—terutama pelapor—justru memperkuat dugaan bahwa kliennya dikriminalisasi karena menyampaikan kritik di ruang publik. “Kami melihat adanya upaya membungkam suara warga yang kritis. Klien kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai konstitusi. Kesaksian yang dihadirkan hari ini justru tidak mampu membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Khoirul usai sidang. Diketahui, Yusril dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian usai menyuarakan kritik terhadap dugaan penggunaan fasilitas umum di wilayah Batam Center. Kritik tersebut disampaikan melalui surat terbuka dan unggahan media sosial yang viral beberapa waktu lalu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa. Publik dan sejumlah aktivis sipil disebut akan kembali memadati ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap Yusril.

About