@kinjapro: Hajabin waligaa ha dhicin calanyow 📸🇸🇴#kinjapro1 #baydhabo_janaaý🇦🇿 #somalitiktok

KINJA.PRO🎥📸📲
KINJA.PRO🎥📸📲
Open In TikTok:
Region: SO
Tuesday 24 June 2025 11:06:23 GMT
8652
657
12
35

Music

Download

Comments

user7391026327980
عبد الر حيم شريف :
inte waye
2025-06-25 05:08:39
0
iqroh49
🔥💕IQROH🫶 :
team school cabdalla derow I.a guul idin rajeyna
2025-06-24 16:17:29
0
user2739540793259
quin :
ha jiro waligiisa asaga iyo dadkiisaba hajabo cadowgiida insha alaah
2025-06-25 12:34:57
0
missnaxriisleyyy
𝐚𝐲𝐞𝐞𝐲𝐨 𝐤𝐨𝐫𝐢𝐬👸💕🫶 :
𝒔𝒐𝒐𝒎𝒂𝒂𝒍𝒊𝒚𝒂 𝒉𝒂𝒏𝒐𝒐𝒍𝒂𝒕𝒐🫶🇸🇴💕💋💞🫀😘💪
2025-06-24 11:10:01
0
abdinaasiraa
nasirowww 😎 :
hormar wacan sxp 🫡🫡🫡💯
2025-06-24 11:47:10
0
sh.mustafe117
omaar 9148 :
💯💯💯
2025-07-30 08:02:01
0
user5193314348743
abdulaahi xasan mahamed :
🥰🥰🥰
2025-06-25 20:12:26
0
yuunis6
yuunis will nabad iyo nolol :
🥰🥰🥰
2025-06-25 10:19:14
0
yuunis6
yuunis will nabad iyo nolol :
💔💔💔
2025-06-25 10:19:10
0
yuunis6
yuunis will nabad iyo nolol :
❤️❤️❤️
2025-06-25 10:19:12
0
maligoww
3+2=32🇦🇿 :
🔥🔥🔥
2025-06-24 11:12:01
0
To see more videos from user @kinjapro, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Deli Serdang - Buron dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa PN Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), ditangkap Kejaksaan Agung. Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Deli Serdang - Buron dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa PN Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), ditangkap Kejaksaan Agung. Godol ditangkap di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. "Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melansir detikNews, Rabu (28/5/2025). Godol masuk daftar pencarian orang usai terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia sudah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024. Godol tidak kooperatif saat akan ditangkap. Harli menyebut, Godol disebut sempat mencoba melawan saat ditangkap. "Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan," ujar Harli Harli mengatakan, kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu. "Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," tutur Harli. Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu. Harli hanya mengatakan perihal itu akan didalami pihaknya. "Akan didalami," imbuh Harli. Sebelumnya diberitakan, jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang bernama Acsensio Hutabarat (25) menjadi korban pembacokan. Insiden itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB. Baca artikel detiksumut, "Buron Edy Godol Ditangkap Terkait Senpi-Pembacokan Jaksa PN Deli Serdang" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7938181/buron-edy-godol-ditangkap-terkait-senpi-pembacokan-jaksa-pn-deli-serdang. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ #tni #raider #tentara #tniad #sinergitnijaksa #kejaksaan #sumut #indonesia #tentaraindonesia #tniindonesia #fyppppppppppppppppppppppp

About