@menjadipengaruh: Penjual kaki lima di trotoar bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi? 🤔 Mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, menyebut bahwa pedagang yang memakai trotoar untuk berjualan bisa dianggap melanggar hukum dan merugikan negara—karena merusak fasilitas umum yang dibiayai APBN. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang memakai istilah “setiap orang”, sehingga tak hanya pejabat, masyarakat biasa pun bisa kena. Makanya, Chandra mendorong agar pasal ini direvisi supaya tidak menjerat rakyat kecil yang hanya berjuang mencari nafkah. ➡️ Gimana menurutmu? Setuju pasalnya direvisi atau tidak? Tulis pendapatmu di kolom komentar! 👇 #menjadipengaruh #komunitasumkm #bisnis #news #hotnews #berita #informasi