@mercygift5122:

imole
imole
Open In TikTok:
Region: NG
Monday 30 June 2025 13:54:39 GMT
56
13
1
0

Music

Download

Comments

messie252
messie252 :
😂
2025-07-16 23:28:51
0
To see more videos from user @mercygift5122, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019. Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar pada Senin (8/9/2025) sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan keduanya. Pada tahun anggaran 2017, GKE Petra menerima hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, HN selaku seksi pelaksana bersama RG selaku koordinator tenaga teknis diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai rencana anggaran biaya.  Audit Kejati Kalbar dan pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta. Sementara pada tahun anggaran 2019, GKE Petra kembali menerima hibah Rp3 miliar. Namun, dana tersebut tetap dipertanggungjawabkan meskipun pembangunan telah selesai pada 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp3 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan HN dan RG sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025,” ujar Wayan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Wayan menegaskan, Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Artikel: RRI.CO.ID https://rri.co.id/hukum/1821847/kejati-kalbar-tahan-tersangka-korupsi-dana-hibah-gereja
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019. Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar pada Senin (8/9/2025) sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan kuat keterlibatan keduanya. Pada tahun anggaran 2017, GKE Petra menerima hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, HN selaku seksi pelaksana bersama RG selaku koordinator tenaga teknis diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai rencana anggaran biaya.  Audit Kejati Kalbar dan pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp748,9 juta. Sementara pada tahun anggaran 2019, GKE Petra kembali menerima hibah Rp3 miliar. Namun, dana tersebut tetap dipertanggungjawabkan meskipun pembangunan telah selesai pada 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp3 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan HN dan RG sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025,” ujar Wayan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Wayan menegaskan, Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Artikel: RRI.CO.ID https://rri.co.id/hukum/1821847/kejati-kalbar-tahan-tersangka-korupsi-dana-hibah-gereja

About