@fruitcenter00: OMG 1 minute 😱 !! #asmr #fruit #fruits

Fruit Center
Fruit Center
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 03 July 2025 18:40:00 GMT
417184
16333
165
181

Music

Download

Comments

diamant.noir4088
Samaké❤ ka préférée🤍❤☝🏻💍 :
personne ne parle français ici😂
2025-07-05 17:36:18
2
the_no_fear_pyr
The Greatest Pyrenees :
How do I make this my ringtone
2025-07-04 04:23:40
14
user8704131782817
💜BAJTHV💜 :
2025-07-19 06:39:01
0
kapitan1415
KAPITAN :
❤️بسم الله الرحمن الرحیم ❤️
2025-07-16 13:00:00
0
naturevibes108
Nature Vibes :
nice💚💚💚
2025-07-03 18:42:48
1
widad.7khlilzaet
9iidd7 :
كنت بستنى صوت صفير البلبلي
2025-07-05 16:01:49
6
ur_cinamonroll
maomao૮ ․ ․ ྀིა :
Wow nice
2025-07-18 08:04:24
0
plus_minute
craft2 minute :
nice
2025-08-25 07:01:26
0
khurasani.doctor
بشردوست ډاکټر :
No seeds is poison fruit
2025-07-26 18:50:50
0
abeliafaimlyfun
Abelia react :
🥰🥰🥰
2025-07-05 02:17:22
2
sujeewa.kumuduni
Sujeewa Kumuduni :
🤣
2025-09-20 09:20:25
0
cosmin.rosana
Cosmin cosmina :
👍
2025-09-05 07:24:13
0
rodilen.binti..ab
Rodilen :
😁
2025-08-26 22:42:01
0
oshin_mey2
oshin x mey2 :
😭
2025-08-24 05:05:47
0
oshin_mey2
oshin x mey2 :
🥰
2025-08-24 05:05:47
0
aranza.sofa2
Aranza.. :
🥰
2025-08-23 01:50:05
0
palestinael
zulham:) :
😁
2025-08-16 08:54:36
0
riyadziqri
👁️‍🗨️ :
😁
2025-08-14 05:06:23
0
qurratuainiiiiiiiii
qurratuainiiii🇵🇸🦋 :
😅
2025-08-13 18:21:26
0
sib_1998
SIB⚡ :
😁
2025-08-13 17:18:54
0
siwiutamii_
𝐬𝐢𝐬𝐢𝐰🎀 :
🥰
2025-08-10 12:24:28
0
foothistoire_
FOOT+Histoire :
😂
2025-08-10 10:40:55
0
andreea.marin210
❤️💙Andreea Marin :
❤️
2025-08-09 23:24:44
0
ajxinqhxujxpofik
ajxinqhxujxpofik :
😚
2025-08-09 22:33:19
0
akaun_tidak_ditemui_pham
shalynie💫✨ :
🗿
2025-08-09 00:54:02
0
To see more videos from user @fruitcenter00, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

KEJARI ROKAN HILIR TAHAN TERSANGKA AA DALAM PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI SMP NEGERI 4 PANIPAHAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tersangka AA merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif menjabat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka lainnya yaitu SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total nilai Rp4.316.651.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan SJ ditunjuk sebagai PPTK untuk 6 kegiatan pembangunan serta pelaksana dalam 2 kegiatan rehabilitasi. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil, antara lain: Terjadi penggelembungan harga pembelian bahan material; Penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan; Mutu bangunan yang tidak sesuai standar teknis. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen), berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka AA disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
KEJARI ROKAN HILIR TAHAN TERSANGKA AA DALAM PERKARA KORUPSI PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI SMP NEGERI 4 PANIPAHAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Tersangka AA merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir yang masih aktif menjabat, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka lainnya yaitu SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total nilai Rp4.316.651.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan SJ ditunjuk sebagai PPTK untuk 6 kegiatan pembangunan serta pelaksana dalam 2 kegiatan rehabilitasi. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil, antara lain: Terjadi penggelembungan harga pembelian bahan material; Penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan; Mutu bangunan yang tidak sesuai standar teknis. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen), berdasarkan hasil penyidikan. Tersangka AA disangka melanggar: Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan terhadap Tersangka AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, selama 20 hari, terhitung mulai 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

About