@allena.zuliarizka: #fersipreset #post #terimafb 😔

allena sja_176
allena sja_176
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 02 July 2025 00:31:38 GMT
99
9
1
2

Music

Download

Comments

angga.bae.bang
ngga👶 :
🥶🥶🥶
2025-07-02 14:53:40
1
To see more videos from user @allena.zuliarizka, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BERITAKORUPSI.CO JPU Dian Pranata Depari, SH.,MH dkk dari Kejari Bondowoso, bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 26 Juni 2025, kembali menggelar sidang perkara Korupsi dana Hibah APBD Kab. Bondowoso tahun anggaran 2023 untuk pengadaan Meubeler kepada 69 Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan di Kab. Bondowoso yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.303.108.000 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk dua Terdakwa, yaitu Irwan Bachtiar Rachmat Selaku Wakili Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023 yang juga pemilik UD. Mega Antik Furniture, dan Terdakwa   Muhammad Hidayah selaku Kordinator hibah yang juga Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso dan Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy  Sebanyak tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah Farida selaku Kepala Bapeda Kab. Bondowoso, Rosita dari Sekretariat Sekda, dan Holida Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Andi Setyawan dan Nurul Evarani. Sementara Kedua Terdakwa didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya. Dari keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim terungkap, bahwa pencairan uang dan kuitansi untuk pengadaan mebeler sudah terlebih dahulu dikeluarkan sementara barang belum dikirim Namun ketiga Saksi tidak mengetahui bahwa UD. Mega Antik Furniture adalah milik Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Selaku Wakili Bupati Bondowoso. Saksi mengetahui setalah adanya perkara ini ditangani Kejari Bondowoso  Terseretnya Irwan Bachtiar Rachmat Selaku Wakili Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023 yang juga pemilik UD. Mega Antik Furniture, dan Terdakwa Muhammad Hidayah selaku Kordinator hibah yang juga Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso dan Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy dalam perkara dugaan Korupsi dana hibah APBD Kab. Bondowoso bermula pada saat Penyidik Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan dan penyidikan  Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan meubeler kepada 69 Yayasan//Lembaga Pendidikan Kewarganegaraan di Ka. Bondowoso, yaitu Mark-Up dan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi  Selain itu, sebanyak 59 dari 69 Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan selaku penerima dana hibah adalah usulan Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat selaku Wakil Bupati. Sedangkan 10 Yayasan/Lembaga adalah usulan Irsan salah seorang anggota DPRD Kab. Bondowoso dari F-PDIP yang juga anak Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat mengkondisikan agar ke-69 Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan selaku penerima dana hibah memesan barang kepada Terdakwa melalui UD. Mega Antik Furniture milik Terdakwa   Menurut JPU dalam surat dakaannya, bahwa Terdak Irawan Bachtiar Rachmat menaikkan atau Mark Up Harga Produk Meubeler sehingga terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat memperoleh kekayaan yang tidak sah dari penjualan Meubeler sekurang-kurangnya sejumlah Rp2.303.108.000. Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana dengan Irsan selaku anggota DPRD Kab. Bondowoso? Apakah akan terseret mengikuti ayahandanya?. (Jen) #bondowoso  #kabupatenbondowoso  #bondowosokotatape  #jawatimur  #wakilbupatibondowoso  #korupsi  #kejari  #kejaribondowoso  #kejaksaan  #kejaksaanri  #kejatijatim  #kejagung  #kejagungri  #viral #news #fyp  #fypシ  #fypシ゚viral  #fypage
BERITAKORUPSI.CO JPU Dian Pranata Depari, SH.,MH dkk dari Kejari Bondowoso, bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 26 Juni 2025, kembali menggelar sidang perkara Korupsi dana Hibah APBD Kab. Bondowoso tahun anggaran 2023 untuk pengadaan Meubeler kepada 69 Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan di Kab. Bondowoso yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.303.108.000 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk dua Terdakwa, yaitu Irwan Bachtiar Rachmat Selaku Wakili Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023 yang juga pemilik UD. Mega Antik Furniture, dan Terdakwa  Muhammad Hidayah selaku Kordinator hibah yang juga Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso dan Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy Sebanyak tiga orang saksi yang dihadirkan JPU adalah Farida selaku Kepala Bapeda Kab. Bondowoso, Rosita dari Sekretariat Sekda, dan Holida Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Kamis, 26 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Andi Setyawan dan Nurul Evarani. Sementara Kedua Terdakwa didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya. Dari keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim terungkap, bahwa pencairan uang dan kuitansi untuk pengadaan mebeler sudah terlebih dahulu dikeluarkan sementara barang belum dikirim Namun ketiga Saksi tidak mengetahui bahwa UD. Mega Antik Furniture adalah milik Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Selaku Wakili Bupati Bondowoso. Saksi mengetahui setalah adanya perkara ini ditangani Kejari Bondowoso Terseretnya Irwan Bachtiar Rachmat Selaku Wakili Bupati Bondowoso periode 2018 - 2023 yang juga pemilik UD. Mega Antik Furniture, dan Terdakwa Muhammad Hidayah selaku Kordinator hibah yang juga Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso dan Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy dalam perkara dugaan Korupsi dana hibah APBD Kab. Bondowoso bermula pada saat Penyidik Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan dan penyidikan Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan meubeler kepada 69 Yayasan//Lembaga Pendidikan Kewarganegaraan di Ka. Bondowoso, yaitu Mark-Up dan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi Selain itu, sebanyak 59 dari 69 Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan selaku penerima dana hibah adalah usulan Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat selaku Wakil Bupati. Sedangkan 10 Yayasan/Lembaga adalah usulan Irsan salah seorang anggota DPRD Kab. Bondowoso dari F-PDIP yang juga anak Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat mengkondisikan agar ke-69 Yayasan/Lembaga Pendidikan Keagamaan selaku penerima dana hibah memesan barang kepada Terdakwa melalui UD. Mega Antik Furniture milik Terdakwa Menurut JPU dalam surat dakaannya, bahwa Terdak Irawan Bachtiar Rachmat menaikkan atau Mark Up Harga Produk Meubeler sehingga terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat memperoleh kekayaan yang tidak sah dari penjualan Meubeler sekurang-kurangnya sejumlah Rp2.303.108.000. Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana dengan Irsan selaku anggota DPRD Kab. Bondowoso? Apakah akan terseret mengikuti ayahandanya?. (Jen) #bondowoso #kabupatenbondowoso #bondowosokotatape #jawatimur #wakilbupatibondowoso #korupsi #kejari #kejaribondowoso #kejaksaan #kejaksaanri #kejatijatim #kejagung #kejagungri #viral #news #fyp #fypシ #fypシ゚viral #fypage

About