@radar_bekasi: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e‑KTP, sehingga hukuman penjaranya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. MA juga menjatuhkan denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, mencabut hak politik Novanto selama 2,5 tahun, dan mewajibkannya membayar uang pengganti USD 7,3 juta, di mana Rp5 miliar telah dikompensasikan KPK dan sisa Rp49.052.289.803 diganti dengan dua tahun subsider penjara. Kasus korupsi e‑KTP, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Menanggapi putusan MA, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan menghormati keputusan tersebut, karena lembaganya tidak memiliki instrumen untuk mengajukan keberatan atas putusan PK. Baca selengkapnya di www.radarbekasi.id (link di bio) #harianradarbekasi #koranbekasi #beritabekasi #setyanovanto
Radar Bekasi
Region: ID
Wednesday 02 July 2025 15:41:03 GMT
Music
Download
Comments
Dika oke :
hasil dr naik gaji😂😂
2025-07-02 23:58:21
0
AMG Store :
sebelum ribuan🙏
2025-07-02 15:52:28
0
khamigi :
enak nya
2025-07-02 15:51:22
0
Muhamad adi Nugroho :
😂😂😂
2025-07-03 08:17:48
1
Andi kurniawan :
😁
2025-07-10 08:08:01
0
orang yang tidak anda kenal :
😂😂😂
2025-07-02 15:44:49
0
rizkyyy_ :
p
2025-07-03 03:06:23
0
To see more videos from user @radar_bekasi, please go to the Tikwm
homepage.