@leezain.kepkey03:

Leezain kepkey03❤️❤️
Leezain kepkey03❤️❤️
Open In TikTok:
Region: ZA
Sunday 06 July 2025 19:55:59 GMT
5727
595
12
2

Music

Download

Comments

avadiispinner7403
Miss.Eva⁷⁴⁰³❤️ :
can i get a hii pls
2025-07-07 13:28:10
1
lirazapril
LiraZApril :
Go live
2025-07-06 22:00:03
1
tamicazeederberg1
tamica 🦋😝 :
first🥰
2025-07-06 19:58:08
1
localbaba23
BREAKER@7100 :
Yo👀👀
2025-07-14 23:16:50
0
rhonafotuin
RhonaFortuin❤️ :
shout out pls 😝😝😜😜
2025-07-29 18:29:07
1
cufucyvjbubkl9b
OG Jovany :
🥰🥰😝😝
2025-07-06 20:03:04
2
luther.manuel
Smurfy Boy 🌏💦 :
🥰🥰
2025-07-06 20:48:15
1
mrhaydensmith3
Hayden Smith ✌️❤️‍🔥 :
❤️❤️🥰🥰🥰
2025-07-06 20:05:56
1
user083872957
Cayden_021 :
🥰🥰🥰
2025-07-24 17:47:58
0
joshua.daniels751
Joshua Daniels :
🥰🥰🥰
2025-07-17 21:49:58
0
jimbobvm
jimbo :
add me up🥰
2025-07-06 20:28:23
1
kassidyafrika
K.🅰️.S.S.I.D.Y🥹😝 :
S/O plz 😅
2025-07-10 14:42:41
0
To see more videos from user @leezain.kepkey03, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka berinisial DJU kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025).  Kasus ini mencuat pada awal tahun 2025. Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan kuat bahwa DJU, yang disebut sebagai pihak berpengaruh dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima aliran dana dalam bentuk suap atau gratifikasi. Uang yang diterima diduga berkaitan dengan upaya mengatur atau mempengaruhi jalannya persidangan. Meski belum diungkap secara rinci perkara yang dimaksud, penyidik menyebut bahwa dana tersebut bersumber dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil putusan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut institusi peradilan. “Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam pembuktian di persidangan nanti,” lanjut Harli. Kasus DJU menjadi perhatian karena melibatkan institusi yudikatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pihak-pihak yang berada dalam sistem peradilan itu sendiri. Langkah penyitaan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung serius dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik suap dalam putusan bebas terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menyita perhatian publik. (***)  #kejaksaanagung  #kejagung #gratifikasi #suap #korupsicpo #puspenkum #gedungbundar #jampidsus #fyp #viral #hukum #hakim
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka berinisial DJU kepada tim penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025). Kasus ini mencuat pada awal tahun 2025. Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan kuat bahwa DJU, yang disebut sebagai pihak berpengaruh dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerima aliran dana dalam bentuk suap atau gratifikasi. Uang yang diterima diduga berkaitan dengan upaya mengatur atau mempengaruhi jalannya persidangan. Meski belum diungkap secara rinci perkara yang dimaksud, penyidik menyebut bahwa dana tersebut bersumber dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil putusan. Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut institusi peradilan. “Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam pembuktian di persidangan nanti,” lanjut Harli. Kasus DJU menjadi perhatian karena melibatkan institusi yudikatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pihak-pihak yang berada dalam sistem peradilan itu sendiri. Langkah penyitaan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung serius dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Djuyamto (DJU), Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik suap dalam putusan bebas terdakwa kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sempat menyita perhatian publik. (***) #kejaksaanagung #kejagung #gratifikasi #suap #korupsicpo #puspenkum #gedungbundar #jampidsus #fyp #viral #hukum #hakim

About