@hukumonlinenewsroom: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sering menimbulkan perdebatan publik. Tak terkecuali pemisahan pemilu nasional dan daerah (lokal) sebagaimana putusan MK No.135/PUU-XXII/2024. Mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie berpandangan putusan pengujian materi UU Pemilu sering membuat ramai perbincangan publik. Hal itu lazim terjadi di negara lainnya seperti Amerika Serikat (AS) terutama di era 1803. Tapi dalam perjalanannya keberadaan MK disebut sebagai terobosan yang baik dan digunakan banyak negara. Di Indonesia setidaknya sudah berjalan 25 tahun sejak reformasi, para politisi baiknya melihat lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu secara arif dan bijaksana. Jika putusan MK dituding ultra petita, justru awal mula konsep ini berkembang dari proses judicial review. Ultra petita tidak boleh dalam perkara administratif termasuk private rights. Berbeda dengan hukum tata negara yang membolehkan ultra petita. “Kalau ada yang bilang MK kok ultra petita, berarti dia tidak mengerti sejarah,” ujarnya dalam diskusi bertema Putusan MK 135, Milestone Baru Pemilu Indonesia? Ada pula pandangan yang menyebut MK membuat Pasal dan norma baru. Menurut mantan anggota DPD periode 2019-2024 itu, DPR dan MK sama-sama disebut legislator karena ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru. Biasanya norma ini dirumuskan dalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Tapi agar norma itu lebih jelas MK menyebutnya dalam amar putusan sehingga tegas menyebut frasa yang bertentangan dengan konstitusi dan perubahannya. “Ini otomatis begitu kok malah dibilang MK bikin Pasal baru,” urainya. Perdebatan substansi perkara No.135/PUU-XXII/2024 sudah selesai dalam pemeriksaan persidangan. Penting untuk membangun tradisi menghormati putusan pengadilan karena Indonesia negara hukum, posisinya lebih dari negara demokrasi. “Jadi kita harus hormati apa yang sudah diputus,” imbaunya. #MK #Putusan #Pemilu #trending #fyp
Hukumonline Newsroom
Region: ID
Monday 07 July 2025 12:23:20 GMT
Music
Download
Comments
GHOST :
kewenangan membuat pasal itu dari mandat rakyat... MK tdk punya mandat dari rakyat
2025-07-07 21:18:14
6
ahmeddaniyal675 :
Ijin tanya Prof, terkait keputusan MK tentang syarat umur Capres/Cawapres di Pilpres kemaren mohon di jelaskan..
2025-07-07 22:36:21
2
Bob Hs :
bukan kata ini prof ... makna ini bertentangan dgn konstitusi .. mk tdk bisa bicara terkait pasal
2025-07-24 00:48:52
0
syabdullahalkadri :
menyimak pendapat Prof jimly panafsiran negatif legeslator dan positif legeslator dapat masih bisa diterima krn kwrenanganya menguji UU dgn UUD 45 tetapi apabila pasal dalm UUD 45 yg dibatalkan diluar kekuasaan MK ini bahaya UUD 45 tdk lagi menjadi sumber Hk Formil.
2025-07-08 02:20:33
0
yusran effendi :
tahun 1989 jabatan anggota DPRD pernah 3 tahun jabatanya, pada waktu sistem ode baru turun
2025-07-07 15:46:00
1
LNNP (Raja Nahor) :
Selalu saja Drama politik dipertontonkan para elite, padahal simpel sebenarnya, MK membatalkan Pasal, bukan membatalkan suatu UU secara keseluruhan. MK menerbitkan norma baru sebagai pengganti isi muatan pasal yg dinilai bertentangan dengan UUD. Logika sederhana apakah harus dikembalikan ke legislatif dan eksekutif untuk merubah isi pasal yang dibatalkan MK tersebut? Berapa lama harus menunggu kalau itu dikembalikan ke legislatif?? Dan kalau itu dikembalikan itu artinya ada kekosongan hukum sampai legislatif bersama eksekutif menerbitkan isi muatan pasal yg bermasalah. Memang benar Putusan MK itu bersifat final, tapi kalau DPR tidak suka maka jalan satu-satunya membatalkan PMK adalah dengan menerbitkan/membuat UU yang baru untuk membatalkan PMK tersebut dan saya rasa mereka² semua paham akan hal itu. Selanjutnya untuk menjadi hakim MK itu semua orang juga tau 3 dari eksekutif, 3 dari legislatif dan 3 lagi dari Yudikatif dan jelas semua itu adalah jabatan politik. Lantas apa sebenarnya yang mereka perdebatkan selain kekuasaan dan wewenangnya mereka masing-masing???
2025-07-08 17:38:57
0
abdul baqi :
tapi kalau salah perlu diluruskan tp caranya bgmn prof
2025-07-10 10:29:53
0
rosani pro63 :
setiap teory hukum.. makan tuh.. tidak perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan negara.. jadi lucu ya.. DPR yg membuat undang2, melibatkan begitu banyak orang, banyak biaya.. makan waktu sangat lama.. cukup dirubah dan dibuat undang2 baru oleh 9 orang.. negeri Konoha memang menggelikan.. banyak orang pinter apa keminter.. semua sumber ilmu.. dimakan mentah2..
2025-07-09 18:54:47
0
@Bang_boy :
KODARI GK NGERTI YG BEGINIAN...
2025-07-14 23:26:25
0
kaderjo :
dibuatkan aja UU baru terkait kepemiluan secara umum, yg mengatur seluruhnya baik legislatif dan eksekutif, nasional dan daerah, bukan seperti saat ini ada UU 7 2017, ada UU 10 2016 yg junto2nya banyak sekali, buatkan saja UU Baru yg mengadopsi kemudian digabung regulasi baik pemilu maupun pemilihan agar semuanya tentang kepemiluan itu 1 referensi UU. bingung jadinya
2025-07-08 06:16:36
1
Kitab Negara Pancasila 101 :
Putusan Salah tersebut buang ke Tong Sampah, menyalahi Hakekat Ber-Negara Textual-Konstitusional-Institusional Negara Modern...
MK adalah Lembaga yang diadakan oleh TEXTUAL aturan, gimana bisa MK melanggar KONSTITUSI YG MENCIPTAKANNYA ?
Justru Pakar Negara yang wajib diajari TAATI NEGARA TEXTUAL di Negara ini...
2025-07-12 03:32:50
0
Hanna :
Lu byk bacot gak ngerti
2025-07-07 21:42:13
0
CAHAYA KEHIDUPAN :
mk harus patu PD UUD..
.BKN UUD yg ikut mk
2025-08-06 03:41:09
0
ZERO 09 :
PUTUSAN MK WAJIB DI PATUHI DAN DILAKSANAKAN
2025-07-10 14:59:34
1
ilo_ktt :
Tradisi Menghormati Putusan Pengadilan🔥🔥🔥
2025-07-07 23:31:50
0
deny setiaji :
harusnya MK hakimnya dipilih rakyat😂
2025-07-12 13:59:25
0
Snaker :
pada prinsipnya hukum itu lahir karena kepentingan. jadi semua teori hukum itu tidak ada yang salah ataupun tidak ada yang benar. yang paling benar itu adalah kepentingan.
2025-07-17 16:11:49
0
Official Burhan Saidi :
Prof, terlalu pintar untuk urusan menguatkan. lalu bagaimana dengan Pilpres dan Pilkada, mengapa MK tidak bisa membuat normatif baru...😂😂😂
2025-07-08 02:58:14
1
budienviro :
katanya yudikatif...kok sekarang MK malah disebut Legislator ..masak aturan negara diputuskan hanya org 9....di MK...
2025-07-10 16:10:47
0
pak bona manik :
pasti akan di judicial review lagi mk sudah melampui batas kewenangan kita lihat saja ap yg terjadi kedepan tentang putusan yg mengikqt dan final
2025-07-10 04:28:55
1
Suyatno :
😂😂😂coba partai nasdem dan surya paloh..dengar baik baik..belajar dulu
2025-07-08 09:09:26
0
DaravaFarmHouse :
ijin bertanya prof.. apakah UUD 1945 Pasal 22 E ayat 2 sudah diamandemen???
2025-07-08 04:33:30
0
GHOST :
kalau jimly orang parpol pasti argumennya beda😂
2025-07-31 00:46:41
0
L. :
MK memperluas kewenangan nya.
2025-07-24 17:00:09
0
frankisihombing58 :
wakil rakyat kita prof banyak bertanya sama ahli hukum biar paham keputusan mk ini.
2025-07-13 07:39:04
0
To see more videos from user @hukumonlinenewsroom, please go to the Tikwm
homepage.