@pikiranrakyat: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam kasus korupsi pengembalian barang bukti (barbuk) investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Azam juga dijatuhi denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Azam dihukum 4 tahun bui. “Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto, Selasa, 8 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya melanjutkan. Ada dua terdakwa lainnya yang juga dijatuhi vonis dalam perkara yang sama yaitu advokat Oktavianus Setiawan dan advokat Bonifasius Gunung. Masing-masing terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Asep Bidin Rosidi/PRMN #tipikor #news #PNJakpus #RobotTrading

pikiranrakyat
pikiranrakyat
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 08 July 2025 07:28:31 GMT
691
22
1
0

Music

Download

Comments

sabari1338
sabari :
aduh terlalu rendah
2025-07-08 22:48:37
0
To see more videos from user @pikiranrakyat, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About