@flippers_peepers: Meet the Tiny Underwater Airplane with Eyes Stories from the depths of a sea that exists only in my imagination: I found this fish near a coral formation. Its long fins and pointed snout made it look like a tiny airplane gliding through the reef. 🐠 #flipperspeepers #exoticfish #Sturisomatichthysaureum #catfish #whiptailfish #garfish #oceanlife #underwater #fantasycreature #creature #deepseacreatures #aicreature #tiktokshorts #ai

Flippers Peepers
Flippers Peepers
Open In TikTok:
Region: PT
Tuesday 08 July 2025 14:57:31 GMT
97496
3476
168
908

Music

Download

Comments

user9712264382853
Ирина РОССИЯ :
Красота какая 🥰🥰🥰
2025-07-08 18:53:03
4
sjutmfd0g4
Good things sharing :
This fish is so beautiful.
2025-07-09 10:58:31
2
chandra.rai5
Chandra Rai :
OMG blue color fish longer noses mouth two eyes longer windshield light in teals shades beautiful seabeach
2025-09-03 19:00:49
2
tamara194855
Тамара :
морський слоник
2025-08-03 11:42:37
1
blancasanchez5922
blancasanchez5922 :
Que hermoso como se llama ese pez y en qué país está 🤔
2025-07-09 20:15:52
0
user0291617388
Arshad :
very nice
2025-07-14 09:14:33
1
blanca.doris3
Blanca Doris :
🥰🥰 hermoso pez
2025-07-10 17:58:48
2
liliannishiama
lily :
Uauuuu 😳😳😳😳❣️❣️❣️❣️
2025-07-08 16:00:54
1
flippers_peepers
Flippers Peepers :
It’s like someone folded a paper plane… and it came to life underwater ✈️
2025-07-08 14:57:44
3
patience_3303
patience :
trop cool 🥰🥰🥰
2025-07-08 15:02:43
1
user50605976130
Анатолий Донченко :
красота
2025-07-08 15:28:59
2
evropa789
мурка :
ОЙ КРАСОТУЛЯ🙏🙏😳
2025-08-19 17:17:10
1
user6762603302894
Галинка :
Спасибо большое за морскую сказку 👍👍👍👍🥰🥰🥰🥰
2025-07-09 16:27:43
3
massugiyanto42
massugiyanto :
ikan keren
2025-08-15 11:09:03
1
user286877652976
sheikh Amjad :
subhan allha ya allha 🥰💖
2025-07-21 21:43:02
1
user6681416625614
🌺 Natalia 🌺 :
а они существуют? 😳
2025-07-12 14:51:51
1
tamara194855
Тамара :
ой яка Мілашка
2025-08-03 11:42:07
1
ismalkeles571
Ismail Keleş717 :
Sübhanallah yarabbi sen ne güzel YARATANSIN
2025-07-10 19:43:00
1
hjyussoprapnan
Yryuss :
🥰🥰🥰 rare spc.
2025-07-09 22:58:09
1
monicaboegel2
momo :
beautiful
2025-09-04 09:15:32
0
lilaspaulding1
Lila Spaulding :
Unique
2025-09-05 21:11:19
0
lizdamurberrios36
Damour :
2025-08-26 06:54:07
0
user8077129312185
user8077129312185 :
The gods creation
2025-09-26 13:31:40
0
nn_nn3132
روز :
سبحان الله العظيم الخالق مبدع جميل
2025-07-11 12:07:24
0
To see more videos from user @flippers_peepers, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*Gelombang Pelantikan dan Mutasi Massal ASN Pemkab Tangerang: Diduga adanya Pelanggaran Prinsip Meritokrasi*   Oleh: Kurtubi, Tokoh Masyarakat Tangerang   Gelombang pelantikan, mutasi dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Kebijakan ini seharusnya menjadi sarana penyegaran birokrasi, namun sejumlah indikasi di lapangan memunculkan pertanyaan kritis terkait kepatuhan terhadap aturan nasional serta penegakan prinsip meritokrasi yang diamanatkan Undang‑Undang ASN.   Beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah syarat masa bakti minimum mutasi sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yaitu paling singkat dua tahun di jabatan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah pejabat yang belum mencapai batas dua tahun sudah dipindahkan atau dipromosikan, sementara banyak ASN yang telah mengabdi lebih dari dua hingga lima tahun di jabatan yang sama justru tidak mendapatkan kesempatan rotasi. Masa jabatan sekcam menjadi camat, banyak sekcam yang sudah lebih dari satu kali memegang jabatan sekcam yang berbeda di kecamatan malah tidak dipromosikan, sedangkan yang baru sekali menjabat sebagai sekcam malah dipromosikan menjadi camat. Jika hal ini benar terjadi, maka ada potensi ketidakseimbangan perlakuan yang dapat melemahkan kepastian hukum dalam pembinaan karier ASN.   Isu berikutnya adalah alih jalur jabatan fungsional ke struktural, salah satunya kasus pengangkatan Guru  ke posisi Kepala Pengelola Pendidikan di Dinas Pendidikan. Peraturan menyatakan perpindahan jalur karier ini harus melalui penilaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi secara ketat. Apabila proses penilaian tersebut tidak dapat ditunjukkan secara transparan, hal itu dapat memicu persepsi bahwa perpindahan lebih didasarkan pada kedekatan personal daripada kelayakan profesional.   Publik tidak langsung menyatakan telah terjadi jual‑beli jabatan atau nepotisme yang terbukti secara hukum. Namun rangkaian kejanggalan di atas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN bahwa sistem merit yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum sepenuhnya menjadi dasar utama mutasi. Jika persepsi ini dibiarkan tanpa klarifikasi, motivasi ASN berprestasi dapat menurun karena merasa kerja keras tidak menjadi penentu utama peluang karier.   Maka dari itu, langkah‑langkah klarifikasi menjadi sangat diperlukan: Pertama, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang perlu menyajikan penjelasan terbuka mengenai daftar mutasi yang diduga melanggar batas masa jabatan minimum, lengkap dengan dasar pengecualian jika memang ada sesuai peraturan. Kedua, menyajikan bukti proses penilaian kompetensi dan kelayakan untuk kasus‑kasus alih jalur fungsional‑struktural yang menjadi sorotan publik. Ketiga, membuka ruang pengawasan oleh instansi seperti BKN dan KASN untuk melakukan telaah independen guna memastikan keseluruhan proses mutasi sesuai regulasi nasional.   Mutasi massal seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan berkeadilan. Tanpa penjelasan yang transparan, kebijakan ini justru dapat menjadi beban bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tangerang.
*Gelombang Pelantikan dan Mutasi Massal ASN Pemkab Tangerang: Diduga adanya Pelanggaran Prinsip Meritokrasi* Oleh: Kurtubi, Tokoh Masyarakat Tangerang Gelombang pelantikan, mutasi dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Kebijakan ini seharusnya menjadi sarana penyegaran birokrasi, namun sejumlah indikasi di lapangan memunculkan pertanyaan kritis terkait kepatuhan terhadap aturan nasional serta penegakan prinsip meritokrasi yang diamanatkan Undang‑Undang ASN. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah syarat masa bakti minimum mutasi sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yaitu paling singkat dua tahun di jabatan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah pejabat yang belum mencapai batas dua tahun sudah dipindahkan atau dipromosikan, sementara banyak ASN yang telah mengabdi lebih dari dua hingga lima tahun di jabatan yang sama justru tidak mendapatkan kesempatan rotasi. Masa jabatan sekcam menjadi camat, banyak sekcam yang sudah lebih dari satu kali memegang jabatan sekcam yang berbeda di kecamatan malah tidak dipromosikan, sedangkan yang baru sekali menjabat sebagai sekcam malah dipromosikan menjadi camat. Jika hal ini benar terjadi, maka ada potensi ketidakseimbangan perlakuan yang dapat melemahkan kepastian hukum dalam pembinaan karier ASN. Isu berikutnya adalah alih jalur jabatan fungsional ke struktural, salah satunya kasus pengangkatan Guru ke posisi Kepala Pengelola Pendidikan di Dinas Pendidikan. Peraturan menyatakan perpindahan jalur karier ini harus melalui penilaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi secara ketat. Apabila proses penilaian tersebut tidak dapat ditunjukkan secara transparan, hal itu dapat memicu persepsi bahwa perpindahan lebih didasarkan pada kedekatan personal daripada kelayakan profesional. Publik tidak langsung menyatakan telah terjadi jual‑beli jabatan atau nepotisme yang terbukti secara hukum. Namun rangkaian kejanggalan di atas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN bahwa sistem merit yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum sepenuhnya menjadi dasar utama mutasi. Jika persepsi ini dibiarkan tanpa klarifikasi, motivasi ASN berprestasi dapat menurun karena merasa kerja keras tidak menjadi penentu utama peluang karier. Maka dari itu, langkah‑langkah klarifikasi menjadi sangat diperlukan: Pertama, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang perlu menyajikan penjelasan terbuka mengenai daftar mutasi yang diduga melanggar batas masa jabatan minimum, lengkap dengan dasar pengecualian jika memang ada sesuai peraturan. Kedua, menyajikan bukti proses penilaian kompetensi dan kelayakan untuk kasus‑kasus alih jalur fungsional‑struktural yang menjadi sorotan publik. Ketiga, membuka ruang pengawasan oleh instansi seperti BKN dan KASN untuk melakukan telaah independen guna memastikan keseluruhan proses mutasi sesuai regulasi nasional. Mutasi massal seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan berkeadilan. Tanpa penjelasan yang transparan, kebijakan ini justru dapat menjadi beban bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tangerang.

About