@florksitav: STICKERS EN: Sticker.ly #sticker #stickerly #florksitav #fyp #paratí #flork

florksitaV
florksitaV
Open In TikTok:
Region: CR
Wednesday 09 July 2025 01:07:57 GMT
4899
125
4
4

Music

Download

Comments

titaulate7
TiTA :
🥰
2025-07-11 12:51:35
0
marcosmacias202
MarcosMH :
😍
2025-07-09 11:34:44
0
estrellitacj23
Una Estrellita Para ti :
🥰
2025-07-09 03:34:20
0
tirso570
Tirso570 :
yo los quiero
2025-07-09 01:25:56
1
To see more videos from user @florksitav, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul, Jumat (05/09/2025) yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Wakapolresta Samarinda, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU, Wakil Rektor III Unmul, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta 35 awak media cetak, online, dan elektronik. Dalam penyampaiannya, Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul. Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya. “Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan tentu disertai syarat yang wajib dipatuhi. Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Kombes Pol Hendri Umar. Kapolresta menambahkan bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan. Sementara itu, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. “Kami berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya. Rektor Unmul juga mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda, serta mengarahkan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib. Polresta Samarinda #kbpppolribreakingnewskaltim
Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov di Kampus FKIP Unmul, Jumat (05/09/2025) yang berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Wakapolresta Samarinda, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU, Wakil Rektor III Unmul, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta 35 awak media cetak, online, dan elektronik. Dalam penyampaiannya, Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul. Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya. “Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan tentu disertai syarat yang wajib dipatuhi. Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Kombes Pol Hendri Umar. Kapolresta menambahkan bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan. Sementara itu, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. “Kami berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya. Rektor Unmul juga mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda, serta mengarahkan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang aman dan tertib. Polresta Samarinda #kbpppolribreakingnewskaltim

About