@gokepridotcom: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA memutuskan PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56 Tentang Kelautan. Permohonan uji materiil ini diajukan seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah, bernama Muhammad Taufiq. Termohon dalam gugatan ini adalah Presiden Republik Indonesia. #batam #pasirlaut #tambang #tambangpasir #kepri #mahkamahagung #batamtiktok #reels #fyp
di Konoha ilmu pembiaran dari pihak yang berwenang tentang kelautan sebenarnya udah tau sejak lama, kenapa di biarkan, pasir laut di keruk di jual, semua sudah bermain win win solusion
2025-07-09 10:13:06
0
To see more videos from user @gokepridotcom, please go to the Tikwm
homepage.