@sabinchaulagain05: murkha ma ki timi? sano rap la? #melamchirebels🔥🤟👊 #hiphop ...... ..... #fyp #viral #legalizenepal🍁❤️ #thugstan @Bibash_Jk @BG Bir Gorkhali

Thug Stan
Thug Stan
Open In TikTok:
Region: NP
Thursday 10 July 2025 11:36:22 GMT
262398
23471
868
1064

Music

Download

Comments

ganesneupane59
☬GA NES☬ :
thug stan ❌ The next talha anjum ✅❣️
2025-07-12 18:22:12
23
shaddypopat50
Shaddy Popat :
aile samma kaa thiyeeu keta😥😥
2025-07-10 17:01:21
82
potata______
Andrew ✨ :
Download access hala na hau sathi
2025-07-15 00:03:15
0
pankuxgod
PANKAJ?? :
euta melody Pani hanu paryo brother 🖤
2025-07-10 13:25:39
24
madridista_rabin2002
Mr_Thapa_Kazi🇳🇵⚽️🫧🕉️ :
Harek sabda le mutu maa handxa yar bro . Kun mood maa basera lekhxau yesto sabda haru .❤️😱. Ek din regret hunxa yar tyo kt lai .
2025-07-10 17:28:33
6
nabin.rawal96
⛓ 💯ᮘā𝒃ı𝚗⛓ :
Yabi dae jasto lagxau yrr Mali ta 😌💗🫶
2025-07-10 18:04:05
5
bigben_1000
Sushant Jr Mahat :
Mero vai😍 flow kada... keep it up big fan hai Hai ❤️❤️
2025-07-10 11:39:26
6
04.07_raa.12
04.12_nss_07 :
Dost mayalu sunna ajhai kati time kurna parch.🙄
2025-07-10 11:45:12
26
0flores123
Flores :
Make a video for me with English 🙏
2025-07-15 10:32:57
0
as_bin777
Asbin Paudel :
Dhan Hunele Sun lauxan Ani man Hunele gun Tara aafantale lauxan alo ghau ma nun 👌👌☝️Best
2025-07-10 12:25:43
73
habbudocx
Ryōsuke :
nisbada😌
2025-07-16 15:33:36
0
blackbull341
Abisnake🐉🇳🇵 :
This my line broo
2025-07-14 23:11:50
0
ur_king.012
B I N O D  :
Lyrics waw 😔
2025-07-15 13:46:43
0
allennepal
Allen Nepal :
You’re different. This is what I call musicality + words. Uff the flow and the switches. A combination of change in Hiphop. You gonna be the next star brother. Just follow the proper guidance and stay disciplined brother I see you on the top.
2025-07-10 19:26:17
10
s4n3y0
SMARTY 🇨🇵 :
Lyrics🔥
2025-08-12 15:18:27
1
blackfighter165
prajwal :
bro ma ne rap lakhxu tara yarasi gayara halako chai xaina tara temro lyrics gauna style chai outstanding xa yrr respect xa ❤️
2025-07-12 10:59:06
6
magarx_06
Lil_DZI :
the underground dopest rapper❤️‍🔥🔥
2025-07-16 18:05:24
0
senjo124
sêñjō :
new rap king 👑 🥰
2025-07-17 14:56:23
0
adisan_khatri
AK THE RG :
bars kada kadda bruchh ❤️muchh luvvv I tried always to write like uhhh bars on bars inlyyyyy
2025-07-10 14:50:59
7
goldd59
GoldĐ59🍀👻 :
thugstan aghori🥰🙏🙏
2025-07-14 18:00:34
5
ankit.xhetrri0
Ankit Gautam :
real era begin 💀❤️❤️
2025-07-15 08:33:59
0
kanxo00.7
Kanxo ❤️‍🩹 :
bro can you try in muglane bit❤️
2025-07-11 06:55:32
6
nibhesh
CL-HSEHBIN :
afno man dhatna lai miskil hunxa kto😎
2025-07-10 13:19:33
6
lofermagar1
LOYAL MgRx :
🥰🥰real raw🥰🥰❤️❤️
2025-07-16 16:16:05
0
sudip__niroula
RUOK? :
Lyrics💘😭
2025-07-16 17:57:58
0
To see more videos from user @sabinchaulagain05, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta.
Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan publik. Tiga terdakwa, yakni Sri Sumarsih selaku pengecer pada CV Abipraya serta dua orang koordinator penyuluh pertanian/tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025). Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menyalurkan pupuk subsidi yang semestinya ditujukan untuk kepentingan petani kecil. Namun demikian, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa akhirnya hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa. Sri Sumarsih divonis paling berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp336 juta. "Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun," ujarnya Anisa saat membacakan amar putusan. Sementara Sujadmojo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan, sedangkan M Subhan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sri Sumarsih dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. Untuk Sujadmojo, JPU menuntut 5 tahun penjara, sedangkan M Subhan dituntut 4 tahun, dengan denda masing-masing Rp300 juta subsidair 3 bulan. Atas putusan itu, baik JPU Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim. #bekabarid #korupsipupuksubsidibungo #korupsibungo #pupuksubsidibungo #fyp

About