@dediwijaya23: #Sesuai pasal 263 Kitab Undang undang hukum acara Pidana ,Upaya Peninjauan kembali atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap /incracht van gewijsde xapat diajukan Terpidana ataupun ahli Waris terpidana untuk mengkoreksi kesalahan penerapan Hukum ataupun kehilafan hakim dalam menjatuhkan sebuah Putusan....