@user4350486101678910:

:)
:)
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 12 July 2025 22:56:08 GMT
3423223
206969
533
1216

Music

Download

Comments

gigiwigi03
gigiwigi03 :
chase & landon..
2025-07-12 23:07:55
8905
krbelieves
KRbelieves :
The lore behind u saying that like is …🤌
2025-07-13 03:08:18
13119
mayceeraynee
𝓂𝒶𝓎 :
so this would’ve went crazy in 2022 with the whole chase & landon thing 😭
2025-07-13 00:30:19
5054
megelisee
meg :
you’re a showstopper 🥺 a bad liar 🥺 a homie hopper 🥺 drama starter 🥺🥺🥺
2025-07-13 23:49:54
975
jennnyyy87
jennifer :
2025-07-12 23:10:07
370
shuffles_by_faith
faith 𝜗𝜚. ࣳ :
UM BODY IS TEA
2025-07-12 23:05:52
1111
capri..fansa
Jesus lover Like my comment 😢 :
My name say it 😭😭
2025-07-13 04:44:19
154
nikeealexis24
Nkechi🇳🇬🎀 | A-BSN student🩺 :
🚨LISTEN!!🚨 JESUS CHRIST IS COMING BACK SOON. SPREAD THE GOSPEL AND READ. YOUR BIBLE. SPREAD THE WORD OF CHRIST AND KNOW THAT JESUS IS COMING BACK VERY SOON. ACCEPT JESUS AS YOU LORD AND SAVIOR BEFORE ITS TOO LATE! (Copy and paste to spread the word)
2025-07-21 02:59:47
60
shitnasshit
shaina :
the full beat with the wig cap always kills me lmaoo
2025-07-12 22:58:53
3623
paulinazoidas
‹𝟹. :
where did she buy that hoodie?
2025-07-12 23:01:58
9
flor.s_
Di_fs :
The lyrics… YASSS GURLLL
2025-07-12 23:18:22
415
yareeelyx
yari :
You knew what you were doing with this sound 😭
2025-07-13 00:00:13
1888
kernenitv0y
kernenitv0y :
Yo, where’s more of her stuff?
2025-07-14 12:36:08
1
zoee.super.secret1
Zoee🤫🎃👻 :
where are her sweatpants from?
2025-07-14 15:41:31
0
ariph0bicc
ariana🦭 :
posted three years too late💔
2025-07-13 01:13:24
184
anna.demortier
anna :
oh…
2025-07-12 23:00:30
5
_esmeeluka
esmee :
Where’s your tank top from??
2025-07-13 01:32:54
2
ibukun.0j0
𝐈𝐛𝐮𝐤𝐮𝐧 ꨄ :
would anyone watch my grwm??
2025-07-12 22:59:29
7
_eellll1i
Eli :
charli’s never out of her prime IK.
2025-07-12 22:59:39
4
zaraaa.242
zaraaa :
bod is tea
2025-07-12 23:00:16
4
aurivempathy
Aa :
Yes you’re allowed to switch
2025-09-01 21:39:30
1
spammer4.12
️ :
EARLLYYYY
2025-07-12 23:01:29
0
emmygr6ndes
emmy 🍧 :
ok wait so early wth 🔥🔥
2025-07-12 23:00:15
1
manuxysa
manu's :
jesus te ama
2025-07-21 11:10:57
26
aurel.ndrs
aurel_ndr :
im allowed to switch 😌
2025-07-12 22:58:08
12
To see more videos from user @user4350486101678910, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan PTUN, Bupati Tebo Agus Rubiyanto Siap Hadapi Sanksi Dari Kemenpan RB TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemkab Tebo harus taat dan patuh untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana permohonon eksekusi yang dimohon kepada termohon (bupati Tebo) dalam pokok perkara gugatan berdasarkan putusan perkara UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Lembaga Gema Tipikor Jambi.  Pada pokok perkara yang dimohonkan Gema Tipikor adalah permintaan dokumen APBD Tebo TA 2015-2021 di sertai dokumen laporan pelaksanaan program kerja (LPPK) di OPD dinas PUPR Kab Tebo. LPPK ini sebagai instrumen penting memastikan akuntabilitas dan transfaransi dalam penyelenggaraan (pemerintah daerah) program kerja di OPD dimaksud. Namun faktanya Pemkab Tebo tidak dapat melaksanakan putusan eksekusi PTUN Jambi yang telah inkrah dan mengikat tersebut. Setelah beberapa kali surat peringatan disampaikan, dan terakhir diberikan batas waktu sampai 3 Juli 2025, namun termohon eksekusi (Bupati Tebo) belum memberikan informasi seluruhnya sesuai dengan putusan komisi informasi No.002/III/KIP-Jbi/PSI/2023 tanggal 12 Mei 2023. Maka dengan 'abainya' Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, seperti tersirat dalam surat kepala PTUN Jambi, kepada Menpan RB Republik Indonesia, Cq. Deputi bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan,No.6/KPTUN.W5/TUN3.HK/2.7/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, tentang supervisi dan pengawasan administrasi pemerintah dalam eksekusi putusan PTUN Jambi.  Inti surat kepada Kementrian PAN dan RB itu, Bupati Tebo wajib menjalankan surat penetapan eksekusi No 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.Jbi tanggal 28 Mei 2025. Pada pokoknya memerintah termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan apabila termohon ekeskusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap termohon dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif sedang.
Putusan PTUN, Bupati Tebo Agus Rubiyanto Siap Hadapi Sanksi Dari Kemenpan RB TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemkab Tebo harus taat dan patuh untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana permohonon eksekusi yang dimohon kepada termohon (bupati Tebo) dalam pokok perkara gugatan berdasarkan putusan perkara UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Lembaga Gema Tipikor Jambi.  Pada pokok perkara yang dimohonkan Gema Tipikor adalah permintaan dokumen APBD Tebo TA 2015-2021 di sertai dokumen laporan pelaksanaan program kerja (LPPK) di OPD dinas PUPR Kab Tebo. LPPK ini sebagai instrumen penting memastikan akuntabilitas dan transfaransi dalam penyelenggaraan (pemerintah daerah) program kerja di OPD dimaksud. Namun faktanya Pemkab Tebo tidak dapat melaksanakan putusan eksekusi PTUN Jambi yang telah inkrah dan mengikat tersebut. Setelah beberapa kali surat peringatan disampaikan, dan terakhir diberikan batas waktu sampai 3 Juli 2025, namun termohon eksekusi (Bupati Tebo) belum memberikan informasi seluruhnya sesuai dengan putusan komisi informasi No.002/III/KIP-Jbi/PSI/2023 tanggal 12 Mei 2023. Maka dengan 'abainya' Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, seperti tersirat dalam surat kepala PTUN Jambi, kepada Menpan RB Republik Indonesia, Cq. Deputi bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan,No.6/KPTUN.W5/TUN3.HK/2.7/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, tentang supervisi dan pengawasan administrasi pemerintah dalam eksekusi putusan PTUN Jambi.  Inti surat kepada Kementrian PAN dan RB itu, Bupati Tebo wajib menjalankan surat penetapan eksekusi No 24/Pen.Eks/G/KI/2023/PTUN.Jbi tanggal 28 Mei 2025. Pada pokoknya memerintah termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan apabila termohon ekeskusi tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan tersebut, terhadap termohon dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif sedang. "Arsip LPPK 'hilang " Sementara menanggapi surat yang di layangkan kepala PTUN Jambi, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila dijatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.  Lanjutnya, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup masalah itu sudah berproses. Malah Agus berkilah, untuk permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah tidak di temukan lagi.  " Kalau arsip LPPK itu, karena dulu kepala dinas sudah berganti, arsip itu entah dimana. Kantornya dulu bergabung, ada yang berubah, akhirnya arsip itu banyak yang 'hilang',"bilang Agus, Selasa 8 Juli 2025. Namun Agus meyakini, dia tidak tahu, apakah arsip itu, hilang atau di hilangkan'?, tidak mempersoalkan hilangnya arsip dokumen tersebut. Dia menegaskan kesiapan Pemkab Tebo jika di sanksi dari Kemenpan RB. " Kalau kita tidak masalah, mau arsip itu disita silahkan, nggak ada persoalan bagi kita,"ucap Agus. Menanggapi pernyataan Bupati Tebo, Agus Rubiyanto tersebut. Ketua lembaga Gema Tipikor Jambi (pemohon), DR. MT. Azri menuturkan kepala daerah (bupati dan wakil bupati) wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.  Azri bilang, kewajiban itu diatur dalam ketentuan pasal 79 Undang - undang No 30 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pasal 7 junto pasal 72 ayat 1, pejabat pemerintah wajib memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. "Bupati wajib melaksanakan keputusan atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau di batalkan oleh pengadilan. Jika tidak dilaksanakan, Bupati bisa dikenakan sanksi administratif sedang oleh pejabat berwenang, berupa pembayaran uang paksa atau diberhentikan sesuai pasal 80 juncto pasal 81 ayat 2, UU No 30/2014 itu," ucapnya. Dalam aturan itu, juga diatur pasal terkait sanksi pidananya, bila tidak melaksanakan aturan yang ada. #gugatansengketakip #ptunjambi #gematipikorjambi #menpanrb

About