@priyadi5758: Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan yang diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan dalam putusan tersebut, atau jika ada bukti baru yang menentukan (novum) yang belum pernah dihadirkan sebelumnya.  Syarat Utama Peninjauan Kembali: 1. Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht): 
Upaya PK hanya dapat diajukan setelah putusan pengadilan tidak dapat lagi diganggu gugat melalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. 2. Adanya Alasan yang Sah: 
Permohonan PK harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan diatur dalam undang-undang, seperti: * Adanya bukti baru (novum) yang menentukan.  * Adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah putusan.  * Adanya putusan hakim yang mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.  * Adanya putusan yang saling bertentangan.  * Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan #peninjauankembali#fairjustice

Law Office Legal Justitia & Co
Law Office Legal Justitia & Co
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 13 July 2025 04:42:50 GMT
247
12
3
0

Music

Download

Comments

kangcahyo29
Lawyer Handsome :
semoga diberikan kelancaran
2025-07-15 05:33:03
1
dewiagung_99
Dewi Agung :
Semoga hakim mau membaca dan melihat novum yg di temukan dan tidak sibuk hingga tidak membaca langsung memutus , Allahu Akbar
2025-08-07 14:52:50
1
To see more videos from user @priyadi5758, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About