@priyadi5758: Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan yang diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan dalam putusan tersebut, atau jika ada bukti baru yang menentukan (novum) yang belum pernah dihadirkan sebelumnya. Syarat Utama Peninjauan Kembali: 1. Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht): Upaya PK hanya dapat diajukan setelah putusan pengadilan tidak dapat lagi diganggu gugat melalui upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi. 2. Adanya Alasan yang Sah: Permohonan PK harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan diatur dalam undang-undang, seperti: * Adanya bukti baru (novum) yang menentukan. * Adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah putusan. * Adanya putusan hakim yang mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. * Adanya putusan yang saling bertentangan. * Terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan #peninjauankembali#fairjustice