@4d4_apa_n1h: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sergai Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil! Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13) hingga meninggal dunia. Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu. Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang. Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati. "Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun," kata Tecki. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan. Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025. Keluarga Anggap Tuntutan Oditur Terlalu Ringan Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya. "Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu," kata Fitriyani saat diwawancarai. "Ya seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini," tambahnya. pesan WhatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya. Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas. Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya. "Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyah. Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang. Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa Serka Darmen dan Serda Hendra. Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan Serka Darmen hingga terjatuh. "Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani. 4 Warga Sipil yang Terlibat Sudah Divonis Fitriyani menyebutkan, ada empat warga sipil yang terlibat dalam kasus anaknya karena ikut dalam rombongan Serka Darmen. Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, Paul M Sitompul. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah keempatnya telah menjalani persidangan. Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Eduardus divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Sementara Paul dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan pada 15 Juli 2025. Sumber: Kompas.com #pelajar #tembakmati #tni #sergai #sumaterautara #tnitembakpelajar
Ada apa nih?
Region: ID
Tuesday 15 July 2025 23:47:35 GMT
Music
Download
Comments
No_Name :
hebat ya dgn kasus yg sama polisi nya dipecat nah ini hukumannya ringan bhkn ngg rame yg koment
2025-07-18 00:22:42
3
simpananmu272 :
Namanya juga pengadilan keluarga
2025-07-18 02:01:10
2
H.wedyanto :
Buat apa hukum kalo kek gini
2025-08-08 13:29:01
0
fii_lahh :
penyebab ditembak itu knpa? tawuran kahh?
2025-08-07 13:15:33
0
Nalumra🦂👑 :
pelajaran juga buat org tua,spy lebih mengawasi anak"nya agar TDK JD pelaku tawuran
2025-07-17 18:14:31
0
ai_batseran :
kronologi kejadian bagaimana sampai bisa ditembak
2025-08-09 03:14:34
0
van*999+ :
🙏
2025-08-31 18:25:51
0
JinkProAmanda :
🤭
2025-07-18 05:21:54
0
ani :
😅😅
2025-07-17 23:14:09
0
PriaStylish :
ada yang tau alasannya ditembak karena apa? bisa tolong dijelaskan?, pasti ndak mungkin nembak tanpa alasan
2025-08-08 12:31:29
0
EMI :
Kayak sudah tidak ada harganya nyawa org warga sipil di mata TNI , merajalela TNI klw gitu berbuat kejahatan
2025-07-19 02:02:25
0
Elisabeth peranginangin :
kita harus jeli menilai... makanya adeknya diperhatikan jgn ikut Geng motor (begal) membawa Kelewang buat onar... mau mencelakai oknum TNI.. sehingga di tembak.. Apakah kita mendukung gang motor (begal) y meresahkan..???? klu saya seorang hakim oknum TNI akan saya bebaskan Krn membela diri... pendapat kalian bagaimana???
2025-08-09 05:03:41
1
Dian_SAS :
Pengadilan DIA Mah Bebas...
-Korbannya SIPIL 😔
-Hakimny DIA
-odtur/jpu nya DIA
-PHnya DIA
-terdakwa nya DIA juga
-saksi-saksinya juga keluarga DIA
-gedung pengadilan punya DIA
-yang boleh masuk ya DIA
2025-07-19 07:51:11
1
RT.HRP :
Kalo polisi di pecat tentara di jaga🥰🥰
2025-07-19 04:16:33
1
Dyah Astuti :
nampar anak mukul anak dibawah umur aja kena perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun kena 7 - 8 tahun Lo itu peradilan umum. si gama Semarang itu kena hukuman seumur hidup oknum polisinya. ini militer kok malah dagelan. kayak gitu mau darurat militer lagi
2025-09-07 11:09:04
0
Rinal ode. :
klen buat stu begal... jngn klen buat pelajar beritnya...
klo pelajar gk.mungkin bwak sjam 2 meter jam 4 sbuh ...
2025-08-08 04:01:33
0
ARJO :
:waktunya TNI
ikut peradilan umum seperti polisi
karena korban masyarakat umum
2025-07-20 22:12:37
0
Bayu Seno :
bravo TNI kuat bersama rakyat 🔥🔥😂
2025-07-19 12:41:03
0
R07a :
Kmrin ada polisi tembak mati pelajar yang tawuran di pecat.
2025-07-16 11:59:36
0
R07a :
Waduh, mengilangkan nyawa di tuntut 18 bln😮
2025-07-16 11:56:17
0
To see more videos from user @4d4_apa_n1h, please go to the Tikwm
homepage.