@taytay2604: Don’t love me lataaa

taytay🍒🍒
taytay🍒🍒
Open In TikTok:
Region: GB
Wednesday 16 July 2025 20:23:42 GMT
617
29
1
0

Music

Download

Comments

chelsie.sludds
Chelsie Sludds :
🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥵🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡😡
2025-07-16 22:16:13
1
To see more videos from user @taytay2604, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

10 Pelanggar Qanun Aceh Dihukum Cambuk di Lhokseumawe Reporter : Feri Fernandes   Lhokseumawe –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, hari Rabu (16/4), melaksanakan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) terhadap 10 orang yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.  Eksekusi yang dimulai pukul 15.00 WIB di Komplek BerAKHLAK MHM-TIMS, Jl. Goa Jepang, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, disaksikan sekitar 100 orang, termasuk perwakilan dari berbagai instansi.   Sembilan terdakwa dihukum karena melanggar pasal 28 (maisir/perjudian), sementara satu terdakwa lainnya dihukum karena melanggar pasal 34 jo pasal 33 (zina terhadap anak).  Kasus-kasus ini telah memperoleh putusan inkracht dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dengan rentang waktu putusan dari Oktober 2024 hingga Maret 2025.   Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi penerapan syariat Islam di Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.  Ia berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera dan memotivasi para terhukum untuk tidak mengulangi perbuatannya.   Eksekusi cambuk dipimpin oleh Kejari Lhokseumawe yang diwakili Kasubsi M. Andri Ghafary, S.H.  Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, shalawat, lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta ceramah singkat dan doa.   Proses eksekusi sendiri berlangsung tertib dan aman hingga pukul 16.30 WIB.   Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP dan WH, Polres Lhokseumawe, Denpom IM/1, Pengadilan Mahkamah Syar'iyah, dan Camat Muara Dua, menunjukkan dukungan multi-sektoral terhadap penegakan Qanun Jinayat di Aceh.   Namun, pelaksanaan hukuman cambuk ini tetap menjadi isu yang kompleks dan kontroversial, menimbulkan perdebatan mengenai hak asasi manusia dan konsistensi hukum di Indonesia. #viral #aceh #lhokseumawe #fyppppppppppppppppppppppp #hukumcambuk
10 Pelanggar Qanun Aceh Dihukum Cambuk di Lhokseumawe Reporter : Feri Fernandes Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, hari Rabu (16/4), melaksanakan eksekusi hukuman cambuk (uqubat) terhadap 10 orang yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi yang dimulai pukul 15.00 WIB di Komplek BerAKHLAK MHM-TIMS, Jl. Goa Jepang, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, disaksikan sekitar 100 orang, termasuk perwakilan dari berbagai instansi. Sembilan terdakwa dihukum karena melanggar pasal 28 (maisir/perjudian), sementara satu terdakwa lainnya dihukum karena melanggar pasal 34 jo pasal 33 (zina terhadap anak). Kasus-kasus ini telah memperoleh putusan inkracht dari Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dengan rentang waktu putusan dari Oktober 2024 hingga Maret 2025. Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi penerapan syariat Islam di Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera dan memotivasi para terhukum untuk tidak mengulangi perbuatannya. Eksekusi cambuk dipimpin oleh Kejari Lhokseumawe yang diwakili Kasubsi M. Andri Ghafary, S.H. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, shalawat, lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta ceramah singkat dan doa. Proses eksekusi sendiri berlangsung tertib dan aman hingga pukul 16.30 WIB. Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP dan WH, Polres Lhokseumawe, Denpom IM/1, Pengadilan Mahkamah Syar'iyah, dan Camat Muara Dua, menunjukkan dukungan multi-sektoral terhadap penegakan Qanun Jinayat di Aceh. Namun, pelaksanaan hukuman cambuk ini tetap menjadi isu yang kompleks dan kontroversial, menimbulkan perdebatan mengenai hak asasi manusia dan konsistensi hukum di Indonesia. #viral #aceh #lhokseumawe #fyppppppppppppppppppppppp #hukumcambuk

About