@kompastv.indonesia: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah, PT Cilacap Segara Artha, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 dan ditampilkan dalam konferensi pers di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng. Selain dugaan korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka Andhi Nur Huda. Hingga berita ini ditulis, kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Simak berita lainnya di www.kompas.tv! #SemenitKompasTV #TikTokBerita