@20vc_tok: Why Lovable’s Market is HUGE #20VC with Scale GP Rory O’Driscoll & SaaStr Founder Jason Lemkin. Link in bio. — #HarryStebbings #Business #businesstips #businessadvice #entrepreneur #ceo #startup #founder #entrepreneurship #vc #venturecaptial #windsurf #ai #artificialintelligence #lovable

20VC
20VC
Open In TikTok:
Region: GB
Friday 18 July 2025 05:00:00 GMT
7952
202
11
9

Music

Download

Comments

demicmf
Demetrius C.M. Ferreira :
but actually Lovable doesn't provide a backend, they keep the servers, the average user don't have access. So yeah, it's a huge TAM but we still got so much to get from ideas like these. As a developer, I wish Lovable could provide environment to make the servers too
2025-07-18 17:34:42
1
averyverysexyman
retard :
lovable is bad though. Bolt is miles ahead. People just push lovable because they have a longer life cycle for investors as a newer company
2025-07-18 06:31:48
4
daddy_cox
Adam Cox :
make a distinction between prototype and production-ready where you can be a novice to begin and MUST become expert to deliver the latter. there's a point-of-no-return on deferring your tech debt
2025-07-18 21:16:28
0
serialbumpkin
Serialbumpkin :
This hero deleted his production database playing with Replit. So that’s included in the 70% of almost there code.
2025-07-22 20:03:48
0
oxfordstyles
oxfordstyles :
There “are” a huge number of developers. Didn’t need AI. You can thank me later.
2025-07-18 06:59:00
1
samthemannnnnnnnnnn
Sam :
because the lovables of the world will use old standards as there's more data for it. we'll see an explosion in bad code as well. so all the dog walker apps will crash at some point
2025-07-18 10:28:27
0
chandru7420
Chandra Kumar :
Nopes, the big dog will be Claude code …
2025-07-18 05:44:05
0
To see more videos from user @20vc_tok, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kopda Bazarsah satu dari dua oknum TNI terdakwa penembak tiga anggota polisi di Lampung hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Ia didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP. Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati. Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan. Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan. Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa.  Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak. Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah. Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum. Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kopda Bazarsah satu dari dua oknum TNI terdakwa penembak tiga anggota polisi di Lampung hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Ia didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP. Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati. Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan. Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan. Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa. Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak. Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah. Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum. Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati. "Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy. Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi. "Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah. Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah secara. Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

About