@milz2305: In every drop of rain and whisper of wind, there dwelleth joy unseen, yet deeply felt… 💞🕊️💞 #pachaikiligaltholodu #indian #kjyesudas #arrahman #favsongs #lovinu

Mu$icMyMed$
Mu$icMyMed$
Open In TikTok:
Region: MY
Friday 18 July 2025 06:40:26 GMT
234224
8503
0
2112

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @milz2305, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, Selasa (23/9/2025) sore. Selain pidana badan, Nahwa juga dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, saat membacakan putusan. Dari total uang pengganti Rp300 juta, sebanyak Rp200 juta sudah dititipkan saat proses penuntutan. Nahwa masih harus melunasi Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta bendanya bisa disita. Bila tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara tambahan. Usai sidang, Nahwa Umar yang hadir bersama anaknya, Rizki Brilian Pagala yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Kendarimemilih bungkam. Ia hanya menjawab singkat ketika dicecar wartawan. “Nanti kalau saya sudah bebas,” ucapnya sambil berlalu.Rizki pun memberi jawaban senada, “Nanti, nah.” Dalam perkara ini, Nahwa tidak sendiri. Dua ASN Pemkot Kendari lainnya, Muchlis, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ariyuli Ningsih Lindoeno dihukum 1 tahun 7 bulan. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp444 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, Selasa (23/9/2025) sore. Selain pidana badan, Nahwa juga dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, saat membacakan putusan. Dari total uang pengganti Rp300 juta, sebanyak Rp200 juta sudah dititipkan saat proses penuntutan. Nahwa masih harus melunasi Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta bendanya bisa disita. Bila tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara tambahan. Usai sidang, Nahwa Umar yang hadir bersama anaknya, Rizki Brilian Pagala yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Kendarimemilih bungkam. Ia hanya menjawab singkat ketika dicecar wartawan. “Nanti kalau saya sudah bebas,” ucapnya sambil berlalu.Rizki pun memberi jawaban senada, “Nanti, nah.” Dalam perkara ini, Nahwa tidak sendiri. Dua ASN Pemkot Kendari lainnya, Muchlis, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ariyuli Ningsih Lindoeno dihukum 1 tahun 7 bulan. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (LS) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp444 juta.

About