@arslan.adambayev: #walktoremember#

Arslan
Arslan
Open In TikTok:
Region: TM
Saturday 19 July 2025 19:29:37 GMT
364
23
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @arslan.adambayev, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai sebesar US$17.286.000 atau setara Rp200 miliar, Senin (22/9/2025). Ketiganya adalah:
1. MHE, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.
2. BK, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya.
3. HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Berdasarkan surat perintah penyidikan, ketiganya resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Selatan mulai 22 September 2025 malam selama 20 hari ke depan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya menjelaskan, para tersangka selaku Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya merupakan pihak yang menerima dana Participating Interest 10% senilai US$17.286.000. 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai sebesar US$17.286.000 atau setara Rp200 miliar, Senin (22/9/2025). Ketiganya adalah:
1. MHE, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.
2. BK, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya.
3. HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Berdasarkan surat perintah penyidikan, ketiganya resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Selatan mulai 22 September 2025 malam selama 20 hari ke depan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya menjelaskan, para tersangka selaku Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya merupakan pihak yang menerima dana Participating Interest 10% senilai US$17.286.000. 
"Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, negara mengalami kerugian sekitar Rp200 miliar," kata Armen. Armen juga menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk konsisten dalam penyidikan perkara ini, serta akan terus menelusuri pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, langkah hukum akan diarahkan pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Simak terus sajian berita independent lewat saluran favorit anda dan dukung kami untuk dapat terus berkarya dengan cara follow akun sosial media resmi saibumi atau kunjungi halaman website resmi www.saibumi.com Portal Berita Terpercaya! #hukum #lingkungan #beritaterbaru #lampungviral #korupsi

About