@mantrilapas:

Mantri Lapas
Mantri Lapas
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 20 July 2025 11:34:13 GMT
866
29
2
0

Music

Download

Comments

endahsrilestari26
endahsrilestari26 :
sukses selalu anakku🥰
2025-07-21 07:21:21
0
To see more videos from user @mantrilapas, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Judul:
Judul: "Yusril Koto Curhat dari Balik Jeruji: Kritik Dibungkam, Keadilan Dipertaruhkan" Batam — Sebuah surat tulisan tangan dari Yusril Koto, yang kini sedang menjalani proses hukum, beredar luas dan memantik simpati serta perdebatan publik. Dalam surat tersebut, Yusril melontarkan kritik tajam terhadap Pemko Batam dan BP Batam yang menurutnya telah mengkriminalisasi aspirasi warga. "Pemimpin yang baik adalah yang tidak alergi dikritik," tulis Yusril mengawali curhatnya dari dalam Rutan Barelang tertanggal 28 Juni 2025. Yusril menegaskan bahwa kritik yang dilontarkannya terhadap kebijakan pemerintah seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi warga, bukan ancaman.  Ia menyoroti beberapa persoalan yang sempat viral di Batam, antara lain penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi oleh alat berat tanpa prosedur normalisasi, serta rencana BP Batam mengalihfungsikan kawasan tersebut menjadi area komersial. “Jangan berharap masyarakat Batam menjadi mitra pembangunan jika kritik dianggap permusuhan,” tulisnya. Selain itu, Yusril juga mengungkap carut-marut perizinan kegiatan cut and fill di Batam yang menurutnya berbelit-belit dan penuh tebang pilih. Ia merasa peranannya sebagai warga yang kritis justru menjadi bumerang, hingga akhirnya dijerat kasus hukum yang disebutnya sarat rekayasa. Kasus PKL dan Arogansi ASN Dalam surat tersebut, Yusril membeberkan kronologi yang menjadi awal mula jeratan hukum terhadapnya. Ia mengaku hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dengan melayangkan surat permintaan penertiban terhadap delapan pedagang kaki lima (PKL) di fasum Grand Batam Center. Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Batam pada 20 September 2024. Namun satu jam setelahnya, seorang ASN bernama Boedy bersama salah satu pedagang ayam penyet yang digusur, mendatanginya di kedai kopi dan menunjukkan sikap arogan karena tidak terima dengan penggusuran. “Saya justru jadi korban arogansi dan penyimpangan tupoksi ASN Satpol PP. Tapi malah saya yang dikriminalisasi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ungkapnya. Yusril juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menurutnya berlebihan dalam melakukan penangkapan. “Kapolresta Barelang Zainal begitu bernafsu memenjarakan saya. Sekitar 20 polisi menyerbu dan menangkap saya di tempat usaha, kemudian langsung menggelar konferensi pers saat saya masih diperiksa.” Minta Keadilan, Tidak Akan Diam Yusril mengaku telah melaporkan ASN bernama Boedy ke BKPSDM Pemko Batam, namun merasa tidak mendapat keadilan karena kasusnya seperti ‘dilindungi’. Ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah pendukung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan politisi Nyanyang Haris Pattiloera. Di akhir suratnya, Yusril berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Batam bisa bersikap objektif dan memutus perkara dengan adil. “Harimau dipenjara tak akan berubah jadi kucing,” tulisnya.   “Yusril Koto akan tetap berteriak menyuarakan aspirasi sebagai kontrol sosial.” Surat tangan Yusril yang kini beredar menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi dan partisipasi warga dalam mengawal pembangunan. Catatan Redaksi: Proses hukum terhadap Yusril Koto masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pihak Pemko Batam maupun Satpol PP belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.

About