@lamyas77: یارب دەستی دوعاكانمان بۆ لای تۆ بەرزكردۆتەوە تخواا مەیگێڕەوە🤲🏻🥹💔#نەخۆشخانەی_پار #hawler_slemani_dhok_karkuk_hallabja

Lamya ོ
Lamya ོ
Open In TikTok:
Region: IQ
Tuesday 22 July 2025 05:52:34 GMT
105157
1805
25
1506

Music

Download

Comments

sal1arrr
Sallar :
اللَهُمَرَبَالنَاسِ أذْهِبِ البَاسَ، اشْفِهِ وأَنْتَالشَافِي، لا شِفَاءَإلَا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لا يُغَادِرُسَقَماً
2026-06-11 07:13:55
0
avvyar
𝗔𝘃𝘆𝗮𝗿 Jaff :
امین
2025-10-25 20:18:55
1
sozii26
Soz :
امین
2026-03-17 21:54:01
1
trpaedlms
🌺وردە🌺 :
اللهم اشفی مرضانا😭💔
2025-10-10 11:21:53
1
hava.hangaw
کەژێ خانم :
اللهم امین اجمحین
2025-12-03 05:56:22
1
n.mhamad2
دكتور محمد :
انشاءالله خواي گه وره شفاي بو ده نيريت انشاءالله
2025-07-23 11:24:47
1
zrare32
HAMA :
🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻خوای گەورە شیفای هە مو نە خۆشان بدەی
2025-07-24 11:40:28
1
zlex411
رێگای ئیسلام🤎🕋 :
الهم اشفي مرضانا💔🤲
2025-07-22 09:58:07
2
dayk1285
dayk :
آمِين يَا رَبّالْعَالَمِين
2026-04-15 18:17:58
1
dayk1285
dayk :
خوای گەورە شیفای بۆ بنێرێ منیش یەک مانگ لەبەر ئەو دەرگایا دانشتم گریامو پا ڕامەوە کەچی 😭😭😭😭
2026-04-15 18:17:25
1
muhamad.zard
Muhamad.zard :
17 rozhh Laba Auu darake Raustam Lotu Odaa😭🥀
2025-12-11 12:18:30
1
kalar6542
kalar :
🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤲🏻🤲🏻
2026-05-01 17:20:48
1
lleemoo1
✿ℒℰℰℳℴℴ𝒳𝒶𝒶𝓃𝓃✿ :
😭😭😭
2026-02-22 00:26:25
1
trpaedlms
🌺وردە🌺 :
😔💔
2025-10-10 11:21:32
1
roza_slemanii0
roza jan💓💓 :
🤲🤲🤲
2025-11-09 20:30:44
1
yarakoye0
yarakoye0 :
🥰🥰🥰
2025-11-14 16:36:27
1
nazdarranya5
Naze Gull :
😔😔😔
2025-10-04 16:42:28
1
mstafakurdi24
Mustafa :
🥺🥺🥺
2025-08-06 22:25:22
1
mhamadzrari
🔱Zrare :
🤲🏻
2025-07-29 09:39:48
1
kurakayhajy24
کورەکەی حاجی :
🥺
2025-07-22 06:06:57
1
azo_m12
Awaz” :
🤲🏻🥹
2025-07-22 05:58:59
1
iiiiiiiioi8
🖤🦋 :
🤲🥹💔
2025-07-22 08:50:11
1
To see more videos from user @lamyas77, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About