@avatarofficialpodcast: Oh, Bo… Braving The Elements S4 is available NOW wherever you get your podcasts! 🔥🌊 @RufioZuko @Janet Varney 🏳️‍🌈 #bravingtheelements #avatar #tlok #podcast #aang

Avatar: Braving The Elements
Avatar: Braving The Elements
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 24 July 2025 17:33:55 GMT
10187
835
12
11

Music

Download

Comments

0w3n144
0w3n14 :
5 mins
2025-07-24 17:39:45
2
saintmab01
saintmab🥷🏽🥱 :
Why is Korra no longer on Netflix
2025-07-25 06:33:31
13
epitomeboredom
Poppy's hot pink stilettos😈💕 :
it's was a good thing bolin don't know how to keep his mouth shut
2025-07-25 05:47:34
20
korrasblunt
Okay :
Asami had a right to know, once again Dante being a weirdo sexist on the podcast
2025-07-28 00:15:22
8
satoscution
𝑱𝒆𝒔𝒔𝒊☾ • Asami’s wife ⚡︎ :
Mako pmo there
2025-07-25 05:06:34
9
To see more videos from user @avatarofficialpodcast, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI) Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer.  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili). Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T). #ptsier #bumn #koneksitas #tni #surabaya #jawatimur #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp
Untuk pertamakalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, mengadili sidang perkara Koneksitas atau peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana, dimana Terdakwa terjadi penyertaan turut serta (deelneming) atau secara bersama-sama (Mede dader) antara orang sipil dengan orang yang berstatus militer (prajurit TNI) Dalam sidang Koneksitas kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Oditur Militer Tinggi (Odmilti)/III-12 Surabaya mengadili 2 (dua) Terdakwa dan divonis pidana penjara yang berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), salah satu anak perusahaan milik negara (BUMN) yaitu PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk proyek pekerjaan pembangunan perumahan prajurit (TNI) Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur dan pekerjaan pembangunan perumahan prajurit setara tower 6 lantai pada tahun 2018 yang tidak pernah ada atau fiktif dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.260.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) Kedua Terdakwa itu adalah Letkol CZI (sudah diberhentikan dengan tidak hormat) Didin Kamludin, S.I.P., MM, yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.160.000.000 (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun Dan Terdakwa kedua adalah Ikhwan Nursyujoko, S.Ag (Wiraswasta) divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Kedua Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer.  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, pada waktu itu masih menjadi Anggota TNI AD aktif, berpangkat Letnan Kolonel CZI NRP. 11960052900775 dengan mengatasnamakan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai bersama-sama dengan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S.Ag yang saat itu mengatasnamakan sebagai perwakilan PT. Neocelindo Inti Beton (PT NIB), dan saksi Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, selaku Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah dan sidah diadili) serta saksi Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., selaku Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama (diajukan dalam penuntutan terpisah juga sudah diadili). Sehingga dalam kasus perkara ini, yang diseret ke Pengadilan Tipikor adalah sebanyak 4 (empat) orang (Letkol CZI Dindin Kamaludin, S.I.P., M.M, Ikhwan Nursyujoko, S.Ag, Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T). #ptsier #bumn #koneksitas #tni #surabaya #jawatimur #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #ditiktoksemuabisa #fyppppppppppppppppppppppp

About