@kejatijambi: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (24/07/25). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok dan Dindin Diding Bin Tember. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya. #KejaksaanRI #KejatiJambu #KejariJambi #PNJambi #BerantasNarkoba #tuntutanmati