@om.mohamed0410: 🤍🕋

om Mohamed
om Mohamed
Open In TikTok:
Region: SA
Monday 28 July 2025 17:34:43 GMT
217965
9549
0
1805

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @om.mohamed0410, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#viralid   #viralid  Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesenian Di Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung Divonis Lebih berat Dari Tuntutan JPU Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 25 April 2024, menjatuhkan hukuman (vonis) pidana penjara lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tulungagung terhadap Dua Terdakwa Korupsi pengadaan alat kesenian berupa Gamelan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp632.472.800  Kedua Terdakwa itu adalah Heri Purnomo, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Dan Terdakwa Drs. Zul Konren Ahmad, selaku Direktur CV Bina Insan Cita sekaligus  pemenang lelang juga divonis 3 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp412.472.800 (sebesar Rp220 juta sudah dititipkan kepada kejaksaan saat penyidikan) subsider 1 tahun penjara Dalam tuntutan JPU Kejari Tulungagung, Kedua Terdakwa dituntut pidana penjara masing- masing selama 2 tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Kedua Terdakwa (Heri Purnomo dan Zul Konren Ahmad) terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi pengadaan alat keseniandi Dinas Pendidikan Kabupaten  Tulungagung tahun 2020 yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Heri Purnomo  tidak melakukan survei harga barang dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). Dan dalam dalam penunjukan pemenang pihak ketiga sebagai pemenang lelang tidak melakukan koordinasi dengan Pokja atas pengunduran diri pemenang lainnys. Sementara Terdakwa Zul Kornen Ahmad, melaksanakan pengadaan Gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja  Majelis Hakim mengatakan, akibat dari perbuatan Terdakwa Heri Purnomo dan Terdakwa Zul Konren Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp632.472.800 sebagaimana hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. #dinaspendidikantulungagung #jawatimur #indonesia #korupsi #gamelan #bpkp #pendidikan #sekolahdasar #sd #tiktok #viral #fyp #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #fyp . #dinaspendidikantulungagung #pendidikan #sekolahdasar #sd #jawatimur #indonesia #gamelan #korupsi #bpkp #kejari #jpu #tiktok #viral #fyp #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi
#viralid #viralid Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesenian Di Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung Divonis Lebih berat Dari Tuntutan JPU Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 25 April 2024, menjatuhkan hukuman (vonis) pidana penjara lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Tulungagung terhadap Dua Terdakwa Korupsi pengadaan alat kesenian berupa Gamelan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp632.472.800  Kedua Terdakwa itu adalah Heri Purnomo, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.  Dan Terdakwa Drs. Zul Konren Ahmad, selaku Direktur CV Bina Insan Cita sekaligus  pemenang lelang juga divonis 3 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp412.472.800 (sebesar Rp220 juta sudah dititipkan kepada kejaksaan saat penyidikan) subsider 1 tahun penjara Dalam tuntutan JPU Kejari Tulungagung, Kedua Terdakwa dituntut pidana penjara masing- masing selama 2 tahun dan 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Kedua Terdakwa (Heri Purnomo dan Zul Konren Ahmad) terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Korupsi pengadaan alat keseniandi Dinas Pendidikan Kabupaten  Tulungagung tahun 2020 yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum  Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Heri Purnomo  tidak melakukan survei harga barang dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS). Dan dalam dalam penunjukan pemenang pihak ketiga sebagai pemenang lelang tidak melakukan koordinasi dengan Pokja atas pengunduran diri pemenang lainnys. Sementara Terdakwa Zul Kornen Ahmad, melaksanakan pengadaan Gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja  Majelis Hakim mengatakan, akibat dari perbuatan Terdakwa Heri Purnomo dan Terdakwa Zul Konren Ahmad mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp632.472.800 sebagaimana hasil penghitungan yang dilakukan oleh Tim audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. #dinaspendidikantulungagung #jawatimur #indonesia #korupsi #gamelan #bpkp #pendidikan #sekolahdasar #sd #tiktok #viral #fyp #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi #fyp . #dinaspendidikantulungagung #pendidikan #sekolahdasar #sd #jawatimur #indonesia #gamelan #korupsi #bpkp #kejari #jpu #tiktok #viral #fyp #beritakorupsi #tiktokberitakorupsi

About