@batamposofficial: Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pembacaan putusan sela atas terdakwa Yusril Koto dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Selasa (29/7). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena, majelis menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. "Majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan menyatakan bahwa keberatan tersebut telah masuk dalam pokok perkara. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 156 KUHAP, keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata hakim Wattimena saat membacakan amar putusan sela. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga proses persidangan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Dengan demikian, perkara saudara harus tetap dilanjutkan. Ada yang ingin disampaikan?" tanya hakim kepada terdakwa. "Tak ada yang mulia," jawab singkat Yusril Koto dari kursi pesakitan. Reporter & video : Azis Maulana Editor : Welly Abenk #batampos #yusrilkoto #batam #fyp
tetap semangat dlm mencari keadilan & tetap kita lbh bijak
2025-07-29 18:20:52
0
PutraGaluh Store :
Konten kebenaran malah di jerat @ presiden ri viralkan
2025-07-30 13:47:21
0
cemod :
sesuatu yg benar akan naik ke permukaan semua itu kuasa Allah,sabar Abang Yusril .untuk suatu kebenaran memang sulit tapi Allah akan mempermudah nya dengan jalan nya sendiri.sabar
2025-07-30 16:39:00
0
SLING :
Batam jadi adem sejak ato satu ni masuk ke dalam
2025-08-03 04:44:17
0
Faerah :
yg sabar bos ya bos ,SHT slu
2025-07-29 21:19:10
0
PutraGaluh Store :
Hakim ya di periksa juga
2025-07-30 13:46:38
0
han :
🗿🗿🗿
2025-07-29 13:56:37
0
YANELVI :
padahal dia orang baik loh suka buat konten ungkap semuanya kasiaaan ya
2025-07-29 22:46:59
0
To see more videos from user @batamposofficial, please go to the Tikwm
homepage.