@renzodiazepines:

ren
ren
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 30 July 2025 09:26:24 GMT
2658512
243411
1654
5368

Music

Download

Comments

tangerinez3
0r4ng3sc3nE_S1uT :
Yea my aunt tried that and the next day she had a bald spot, scissors next to her bed, all her alcohol was down the drain, all her cigarettes out the window, her shoes were donated, clothes were on the street, toothbrush in the toilet and nair in all her soaps and sprays
2025-07-31 02:26:20
42552
ph03n1xxx
⭒𝕻𝖍𝖔𝖊𝖓𝖎𝖝⭒ :
that's just abuse not correct punishment
2025-07-31 03:03:41
124283
meowhound
Simon :
WHAT DID YOU DO
2025-09-04 19:29:01
0
pancakes852
Pancakes> :
What episode do they die?
2025-07-30 18:46:30
26644
india.jasmine18
Jasminge 🔥 :
did you get rid of them?
2025-07-30 16:13:08
20236
hailz__ig
hailz__ig :
Meanwhile CPS:
2025-08-16 23:47:39
2105
chlzez
🦇🦇 :
thats abuse what
2025-07-30 22:43:01
46354
unknown927820
unknown :
Oh god that’s awful but what did you do?
2025-07-30 22:24:30
1086
jadevickers01
JadeV🌸 :
That's disgusting I'm sorry 😢 I would never do that to any of my children ever that's just cruel!
2025-09-05 12:13:39
0
pixelkwolfy
Krisy 🇷🇺 :
Were you in the boy in stripes pjamas ☹️
2025-07-30 14:54:16
609
vivienne.arden
vivienne.arden :
Excuse me?!!!!! And how are you now???? 🙏
2025-07-30 18:52:23
715
birgershusse
Birgers husse :
whats next, no food? the belt? sitting with bare knees on rocksalt?
2025-08-02 05:33:21
89
krtcobainz
j 🫘🎸/⭐🏇 :
what volume do they get terminated?
2025-07-30 18:49:04
4960
n0.probbles
★starstruck★ :
hey so, that’s lowkey abuse
2025-08-04 12:38:05
9408
pigletinablankie
angie!! 🐾🪽 :
how do ppl not see this as abuse. theyre recording him, putting him on blast, and shaving his head. Hair is sacred to plenty of people.
2025-07-31 17:48:51
2800
mrs.itachiordinarygirl
JustAnOrdinaryGirl :
Abuse.
2025-07-31 08:08:40
9555
freedomlover694
ccupidz :
guys it’s called a punishment not abuse
2025-07-31 05:48:35
15
betteroff95
Aribabe :
That‘s abuse and why did they record your punishment?
2025-08-09 08:34:11
9
fart8240
hi :
wait I genuinely just want to know what you did for that to happen..?
2025-09-03 12:32:18
0
sillyperson101.org
be greece :
guys that’s…that’s abuse….
2025-08-01 08:59:10
403
blxckvoid_
BLxCK VOiD :
take the power away from your parents “i actually love the buzz cut, think ill keep it” and “needed new shoes anyways, they hurt my feet”
2025-07-31 06:52:20
7614
sunshine_hobbit
🍄Sunshine_Hobbit🍄 :
My mom would take a big diaper and make me put it over my clothes and then wear it out somewhere, and if someone asked, I had to explain that I was acting like a baby, so I was gonna wear a diaper. I was 10.
2025-08-19 11:28:05
3
qiensndd
恩 :
ok but then once ure alr bald what r they gna do
2025-08-06 15:08:04
27
sensyscarlet
ᔑᗴᑎᔑᎩ ✨ :
I've got something miraculous for them bestie, don't you worry
2025-08-09 14:11:59
1557
leftyouintearss
️ . ‘ , 𓏵 ‘ • . ◟ 𖦹 :
hey so that’s abuse hopes this helps
2025-08-08 09:38:32
10
To see more videos from user @renzodiazepines, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ADHYAKSA ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Minggu (13/4/2025) malam, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga hakim diduga menerima suap miliaran rupiah yang diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu berasal dari advokat Ariyanto (AR), yang merupakan kuasa hukum korporasi terdakwa dalam perkara tersebut. “Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” ungkap Qohar. Empat tersangka sebelumnya adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan lepas ini dijatuhkan oleh majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin pada Selasa (19/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nah, para terdakwa korporasi antara lain PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU). Namun perbuatan tersebut dinyatakan bukanlah tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa korporasi dilepaskan dari tuntutan. Putusan ini juga memerintahkan pemulihan hak dan martabat para terdakwa. (***)  #kejaksaanagung #kejagung #viral #fyp #fyi #hukum #jaksa #jaksaagung #pusatpeneranganhukum #puspenkum #korupsi #korupsicpo #jampidsus #operasitangkaptangan #ott
ADHYAKSA ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Minggu (13/4/2025) malam, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga hakim diduga menerima suap miliaran rupiah yang diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Uang itu berasal dari advokat Ariyanto (AR), yang merupakan kuasa hukum korporasi terdakwa dalam perkara tersebut. “Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” ungkap Qohar. Empat tersangka sebelumnya adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan lepas ini dijatuhkan oleh majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin pada Selasa (19/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nah, para terdakwa korporasi antara lain PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU). Namun perbuatan tersebut dinyatakan bukanlah tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa korporasi dilepaskan dari tuntutan. Putusan ini juga memerintahkan pemulihan hak dan martabat para terdakwa. (***) #kejaksaanagung #kejagung #viral #fyp #fyi #hukum #jaksa #jaksaagung #pusatpeneranganhukum #puspenkum #korupsi #korupsicpo #jampidsus #operasitangkaptangan #ott

About