@kliklegal: PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung) digugat PKPU oleh tiga perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Juli 2025. Ketiga kreditur yatu PT Pilar Mas Abadi, PT Citra Prasasti Konsorindo, dan PT Daya Mulia Turangga, mengklaim ada utang yang belum diselesaikan. Jika pengadilan menerima permohonan PKPU, WIKA Gedung harus menyusun rencana perdamaian untuk menghindari kepailitan. Bila gagal, aset perusahaan bisa disita dan dikelola kurator untuk membayar utang. Gugatan ini juga berisiko merusak reputasi dan kepercayaan investor terhadap perusahaan terbuka seperti WIKA Gedung. Kasus ini jadi pengingat pentingnya pengelolaan utang yang tertib dan kesiapan strategi hukum sejak awal. Pendekatan hukum yang tepat memungkinkan perusahaan bertindak cepat dan terukur dalam menghadapi tekanan. Tanpa itu, restrukturisasi bisa gagal dan ancaman pailit sulit dihindari. #kliklegal #PKPU #WIKAGedung #hukumperusahaan #restrukturisasiutang #bisnisterancam #perkarahukum #pengadilanniaga #kreditur #investortrust #reputasibisnis #krisiskeuangan #strategihukum #kepailitan #legalnews #manajemenrisiko #utangusaha #corporatelaw #perusahaantbk #hukumindonesia #gugatanusaha #legalinsight