@i231088: suasana damai sejuk sawah pedesaan #relaxing #sawahpadi #pedesaan #nature #healing

iril
iril
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 30 July 2025 23:18:47 GMT
4923
169
2
28

Music

Download

Comments

salamahsalamah861
Bunga MELATI :
pernah ngalami
2025-07-31 01:42:16
1
To see more videos from user @i231088, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Cinta Kilat, Dispensasi Nikah Meloncat Di Lampung Awan News, Bandar Lampung – Fenomena pernikahan dini di Provinsi Lampung masih jadi PR besar. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat ada 538 pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur. Angka ini memang menurun dari tahun 2023 yang mencapai 666 perkara, tapi tetap mengkhawatirkan. Menurut Humas PTA Bandar Lampung, Askonsri, mayoritas permohonan dispensasi muncul bukan karena cinta sejati yang mekar terlalu cepat, melainkan karena “married by accident” alias terpaksa menikah akibat hamil di luar nikah. “Fenomena ini disebut sebagai buah pahit dari pergaulan bebas yang makin marak di kalangan remaja,” ujanya. Lampung Tengah jadi juara dalam urusan dispensasi nikah, dengan 180 pasangan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Sementara itu, Pengadilan Agama Tulang Bawang hanya mencatat satu perkara, bahkan Pengadilan Agama Tanggamus “bersih” tanpa kasus sama sekali sepanjang tahun 2024. Sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku, usia minimal menikah baik pria maupun wanita ditetapkan 19 tahun. Pasangan yang nekat menikah sebelum umur itu wajib mengantongi izin resmi dari Pengadilan Agama. Pakar hukum keluarga dari UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani, menyebut maraknya pernikahan dini erat kaitannya dengan pendidikan rendah, faktor ekonomi, dan kurangnya edukasi kesehatan reproduksi. Menurutnya, tanpa langkah serius dari pemerintah, tokoh agama, dan lembaga pendidikan, kasus ini akan terus berulang tiap tahun. Meski jumlahnya menurun, 538 dispensasi nikah dalam setahun tetap tergolong tinggi. Fenomena ini seperti alarm yang terus berbunyi: remaja Lampung butuh pegangan, bukan sekadar izin kawin kilat. (OJ)
Cinta Kilat, Dispensasi Nikah Meloncat Di Lampung Awan News, Bandar Lampung – Fenomena pernikahan dini di Provinsi Lampung masih jadi PR besar. Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat ada 538 pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah karena belum cukup umur. Angka ini memang menurun dari tahun 2023 yang mencapai 666 perkara, tapi tetap mengkhawatirkan. Menurut Humas PTA Bandar Lampung, Askonsri, mayoritas permohonan dispensasi muncul bukan karena cinta sejati yang mekar terlalu cepat, melainkan karena “married by accident” alias terpaksa menikah akibat hamil di luar nikah. “Fenomena ini disebut sebagai buah pahit dari pergaulan bebas yang makin marak di kalangan remaja,” ujanya. Lampung Tengah jadi juara dalam urusan dispensasi nikah, dengan 180 pasangan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Sementara itu, Pengadilan Agama Tulang Bawang hanya mencatat satu perkara, bahkan Pengadilan Agama Tanggamus “bersih” tanpa kasus sama sekali sepanjang tahun 2024. Sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku, usia minimal menikah baik pria maupun wanita ditetapkan 19 tahun. Pasangan yang nekat menikah sebelum umur itu wajib mengantongi izin resmi dari Pengadilan Agama. Pakar hukum keluarga dari UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani, menyebut maraknya pernikahan dini erat kaitannya dengan pendidikan rendah, faktor ekonomi, dan kurangnya edukasi kesehatan reproduksi. Menurutnya, tanpa langkah serius dari pemerintah, tokoh agama, dan lembaga pendidikan, kasus ini akan terus berulang tiap tahun. Meski jumlahnya menurun, 538 dispensasi nikah dalam setahun tetap tergolong tinggi. Fenomena ini seperti alarm yang terus berbunyi: remaja Lampung butuh pegangan, bukan sekadar izin kawin kilat. (OJ)
Drama Suap Tambang: Rudy Ong Chandra Ngaku Dijebak, Uang Miliaran Berakhir di Meja KPK Awan News – Bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy diduga menyuap Dayang Donna Walfiaries Tania, anak eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dengan nilai Rp3,5 miliar untuk meloloskan enam perizinan tambang. Ia dijemput paksa KPK di Surabaya pada Senin (25/8) malam setelah mangkir dari panggilan, dan kini ditahan untuk 20 hari pertama. Kronologi bermula pada Juni 2014 ketika Rudy menunjuk anak buahnya, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan enam IUP. Sugeng melibatkan koleganya, Iwan Chandra, yang mempertemukan Rudy dengan Gubernur Awang Faroek. Rudy menyerahkan Rp3 miliar, sebagian untuk pejabat Dinas ESDM. Namun, Dayang Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta total Rp3,5 miliar. Dana diserahkan di sebuah hotel Samarinda melalui Sugeng dan IC dalam pecahan dolar Singapura. Setelah itu, enam SK IUP diterbitkan dan diserahkan lewat babysitter Donna kepada IC. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8), Rudy membuat kehebohan dengan menyela jalannya paparan penyidik. Ia mengaku dijebak anak buahnya, Sugeng, yang disebut mengatasnamakan KPK dengan janji bisa meloloskan perkara. Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan. KPK menjerat Rudy dengan pasal dugaan pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, status tersangka Awang Faroek Ishak akan dicabut karena ia meninggal dunia pada Desember 2024. Kini, fokus penyidikan tertuju pada Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna yang diduga menerima aliran dana suap. (*)
Drama Suap Tambang: Rudy Ong Chandra Ngaku Dijebak, Uang Miliaran Berakhir di Meja KPK Awan News – Bos tambang Rudy Ong Chandra (ROC) resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Rudy diduga menyuap Dayang Donna Walfiaries Tania, anak eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dengan nilai Rp3,5 miliar untuk meloloskan enam perizinan tambang. Ia dijemput paksa KPK di Surabaya pada Senin (25/8) malam setelah mangkir dari panggilan, dan kini ditahan untuk 20 hari pertama. Kronologi bermula pada Juni 2014 ketika Rudy menunjuk anak buahnya, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan enam IUP. Sugeng melibatkan koleganya, Iwan Chandra, yang mempertemukan Rudy dengan Gubernur Awang Faroek. Rudy menyerahkan Rp3 miliar, sebagian untuk pejabat Dinas ESDM. Namun, Dayang Donna menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta total Rp3,5 miliar. Dana diserahkan di sebuah hotel Samarinda melalui Sugeng dan IC dalam pecahan dolar Singapura. Setelah itu, enam SK IUP diterbitkan dan diserahkan lewat babysitter Donna kepada IC. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8), Rudy membuat kehebohan dengan menyela jalannya paparan penyidik. Ia mengaku dijebak anak buahnya, Sugeng, yang disebut mengatasnamakan KPK dengan janji bisa meloloskan perkara. Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan. KPK menjerat Rudy dengan pasal dugaan pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, status tersangka Awang Faroek Ishak akan dicabut karena ia meninggal dunia pada Desember 2024. Kini, fokus penyidikan tertuju pada Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna yang diduga menerima aliran dana suap. (*)

About