@justjailyn: I can’t remember the last time I felt so good about something. This aerial yoga class has really awoken something to me and I can’t wait to see my progress and share it with you guys. ❤️ #aerialyoga #workout #fyp

Jai Jemini
Jai Jemini
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 30 July 2025 23:51:35 GMT
1074
65
4
2

Music

Download

Comments

chas_monae
Chas Monae :
So wish we could do this together!
2025-07-31 15:25:59
0
theodore_ruxbin
Theodore_ Ruxbin :
Do it lady!!!
2025-08-02 03:31:07
0
beezneezmcgee
beezneezmcgee :
☺️☺️☺️
2025-07-31 00:28:42
0
billiesxpreme
billiesxpreme :
🔥🔥🔥💕💕💕❤️❤️❤️
2025-07-31 00:12:48
0
To see more videos from user @justjailyn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Maraknya Peredaran Obat Jenis “G” Berupa Tramadol dan Heximer dengan Operandi Toko Kelontong dan Kosmetik di Desa Sukajaya Cibitung CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Peredaran obat keras jenis “G” Berupa Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter kini semakin marak di wilayah hukum Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi. Sabtu (30/08/2025). kondisi peredaran obat ini diduga semakin menjalar menghancurkan masa depan masyarakat di cibitung khusunya di wilayah Desa Sukajaya kecamatan Cibitung, Awak media lingkaraktual.com saat mencoba konfirmasi ke lokasi salah satu toko di jalan Prapatan CBL bertemu penjaga toko berinisial “(R), “Ya bang, saya hanya pelayan di toko ini, pemilik nya orang sini bang.”Ujarnya. Kalau saya hanya melayani pembeli saja, pemilik nya “(AN), dan coba saya hubungi pemiliknya, tunggu ya bang.”Ucapnya. Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya “(M), “iya bang dari pihak Aparat desa sukajaya di sini tidak pernah menegur dan menindak tegas toko tersebut yang menjual Obat keras.”Pungkasnya salah satu warga. Pelanggaran penjualan Obat keras Jenis “G” tanpa izin dan resep dokter UU No.36 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 tentang kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat di edarkan setelah mendapat izin edar. Sanksi pelaku dapat dijerat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar 1,5 miliar sesuai pasal 197 dan 198 UU Nomor 36 tahun 2009. APH setempat diduga menutup mata dengan kondisi yang krusial ini, jika ini dibiarkan maka akan merusak generasi dan menghancurkan masa depan masyarakat Bekasi. Warga berharap dari pihak APH harus menindak tegas adanya penjualan obat keras Jenis “G” berupa Tramadol dan Heximer dan harus di tutup di hukum sesuai tindak pidana yang berlaku. (Afria Sugianto_Hendrik Badong) #tramadoll  #viral  #cibitung  #kangdedimulyadi  #fyppppppppppppppppppppppp
Maraknya Peredaran Obat Jenis “G” Berupa Tramadol dan Heximer dengan Operandi Toko Kelontong dan Kosmetik di Desa Sukajaya Cibitung CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Peredaran obat keras jenis “G” Berupa Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter kini semakin marak di wilayah hukum Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kab. Bekasi. Sabtu (30/08/2025). kondisi peredaran obat ini diduga semakin menjalar menghancurkan masa depan masyarakat di cibitung khusunya di wilayah Desa Sukajaya kecamatan Cibitung, Awak media lingkaraktual.com saat mencoba konfirmasi ke lokasi salah satu toko di jalan Prapatan CBL bertemu penjaga toko berinisial “(R), “Ya bang, saya hanya pelayan di toko ini, pemilik nya orang sini bang.”Ujarnya. Kalau saya hanya melayani pembeli saja, pemilik nya “(AN), dan coba saya hubungi pemiliknya, tunggu ya bang.”Ucapnya. Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya “(M), “iya bang dari pihak Aparat desa sukajaya di sini tidak pernah menegur dan menindak tegas toko tersebut yang menjual Obat keras.”Pungkasnya salah satu warga. Pelanggaran penjualan Obat keras Jenis “G” tanpa izin dan resep dokter UU No.36 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 tentang kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat di edarkan setelah mendapat izin edar. Sanksi pelaku dapat dijerat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar 1,5 miliar sesuai pasal 197 dan 198 UU Nomor 36 tahun 2009. APH setempat diduga menutup mata dengan kondisi yang krusial ini, jika ini dibiarkan maka akan merusak generasi dan menghancurkan masa depan masyarakat Bekasi. Warga berharap dari pihak APH harus menindak tegas adanya penjualan obat keras Jenis “G” berupa Tramadol dan Heximer dan harus di tutup di hukum sesuai tindak pidana yang berlaku. (Afria Sugianto_Hendrik Badong) #tramadoll #viral #cibitung #kangdedimulyadi #fyppppppppppppppppppppppp

About